DPRD Terima Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2022 Pemkab Minahasa Untuk Dibahas

Minahasa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menerima Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Tahun Anggaran 2022.

Hal ini menyusul Rapat Paripurna, dipimpin Ketua DPRD Minahasa Glady P E Kandouw SE, didampingi Wakil Ketua Okstesi Pricilia Runtu SH MSi dan Wakil Ketua Denny Kalangi, serta Sekretaris DPRD Dr Drs Dolfie Kuron MBA, Kamis (01/09) siang.

Dalam Rapat Paripurna yang dirangkaikan dengan penutupan masa persidangan pertama Bulan Mei hingga Agustus dan pembukaan masa persidangan pertama Bulan September sampai Desember ini, Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi, hadir langsung didampingi Sekretaris Daerah Frits R Muntu SSos dan jajaran pejabat Pemkab Minahasa.

“Apakah rapat ini dilanjutkan?” tanya Kandouw kepada seluruh Anggota DPRD yang hadir, dengan maksud sebagai penegasan apakah rancangan perubahan KUA-PPAS Pemkab Minahasa tahun anggaran 2022 ini diterima untuk dibahas selanjutnya, atau tidak.

Seluruh Anggota DPRD menerima KUA-PPAS ini untuk selanjutnya dibahas, sembari memberi kesempatan kepada Bupati ROR, untuk untuk menyampaikan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut

“Sebagaimana Perpres nomor 18 tahun 2020, tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024, maka pengusulan rancangan perubahan KUA-PPAS ini dimungkinkan. RKPD ini merupakan penjabaran dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2021-2026, serta RPJMD Minahasa tahun 2018-2023, yang mengusung visi “Mewujudkan Minahasa Yang Maju dalam Ekonomi dan Budaya, Berdaulat, Adil dan Sejahtera”, sedangkan tema pembangunan yang diusung untuk tahun 2022 ini adalah “Pemantapan Ekonomi Masyarakat Melalui Peningkatan Kontribusi Sektor Pertanian, Perikanan dan Pariwisata” untuk mendukung pemerataan pembangunan wilayah,” kata Bupati.

“KUA-PPAS Tahun 2022, serta rancangan perubahan ini disusun dengan pendekatan kinerja yang berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Sedangkan arah kebijakan keuangan daerah difokuskan untuk mengatasi isu strategis yang menjadi prioritas pembangunan daerah,” ungkapnya.

Dokumen-dokumen yang akan dibahas bersama sama antar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minahasa untuk disepakai bersama antar Bupati Minahasa dan pimpinan dewan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD T/A 2022.

“Tujuan dari penyusunan KUA-PPAS ini adalah menyediakan bahan berupa asumsi dasar kebijakan umum APBD merupakan kebijakan pendapatan dan kebijakan belanja dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 serta pedoman rancangan perubahan APBD dan Kebijakan pendapatan ini merupakan akumulasi dari perubahan pendapatan,”terangnya.

Demikian beberapa asumsi dasar yang mendasari KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 yang dijabarkan satu persatu oleh Bupati ROR.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, apa yang telah disampaikan semoga Tuhan Yang Maha Kuasa akan menyertai dan memberkati segala kerja dan karya kita, yang dilandasi dengan ketulusan dan pengabdian bagi rakyat dan masyarakat Minahasa yang kita cintai ini dalam mewujudkan Minahasa yang maju dalam ekonomi dan budaya, berdaulat adil dan sejahtera untuk minahasa yang semakin hebat kedepan,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan penyampaian Bupati Minahasa, menurut Ketua DPRD Glady Kandouw, pembahasan rancangan tersebut akan dilaksanakan sesuai peraturan DPRD Minahasa nomor 16 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Minahasa pasal 16.

“Untuk jadwal pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2022 akan disampaikan setelah Rapat Paripurna ini selesai,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan