Tomohon – Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil ( Dispencapil) Kota Tomohon, Drs Theo Paat mengatakan pihaknya saat ini sudah bisa melayani pembuatan e-KTP bagi masyarakat yang belum memilikinya namun untuk sistem chip dalam KTP elektronik ini belum bisa difungsikan.
“Akibat pembenahan sistem pembuatan e-KTP oleh Kemendagri, chip di e-KTP yang baru belum bisa digunakan sebagai penyambung data elektronik pada lembaga instansi yang men-transfer data penduduk lewat tanda pengenal ini,” kata Paat, Selasa (13/01).
Tapi untuk keperluan manual seperti tanda pengenal untuk mencari pekerjaan misalnya bisa digunakan.
“Kartu belanja kebanyakan sekedar kartu, sedangkan kartu ATM berbasis magnetic stripe yang datanya terbatas. Namun e-KTP sudah berbasis kartu pintar karena menggunakan chip, seperti kartu kredit keluaran baru yang memuat data besar,” lanjut Paat menjelaskan.
Chip e-KTP ini, ujarnya, berbasis mikroprosesor dengan memori 8 kilobytes yang tak ubahnya komputer kecil penyimpan data serta memiliki kemampuan memprosesnya.
“Chip tersebut memuat biodata pemegang e-KTP, termasuk tanda tangan digital, pasfoto, serta sidik jari, yang dengan alat pembaca kartu, bisa terhubung ke data center nasional secara terenkripsi dan diproses dengan sistem pengelola kunci,” jelas Paat
Desain fitur keamanan fisik e-KTP selain telah memperhatikan faktor temperatur, juga memiliki daya tahan terhadap tekanan, bahan kimia tertentu, dan faktor lainnya yang telah diuji.
“Untuk mencegah tindak kriminal, e-KTP dilengkapi fitur keamanan tambahan pada blangko yang berguna untuk inisialisasi identifikasi dan verifikasi identitas,”ujar Paat.
Paat menambahkan dengan teknologi ini, upaya mengubah data seperti nama, alamat, tempat tanggal lahir dan lainnya tidak akan berhasil. Satu orang hanya bisa mendaftar sekali dan hanya mendapat satu KTP.
“Jadi untuk pembuatan e-KTP baru bisa dilakukan tapi chip- nya belum bisa difungsikan,” tandasnya.
Diketahui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetop pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
Tjahjo khawatir karena server untuk chip di e-KTP berada di negara lain.
Tjahjo mengungkapkan sejumlah fakta yang ditemukan yang dianggap cukup serius. Pertama, ada dugaan korupsi dalam proyek itu. Kedua, server yang digunakan e-KTP milik negara lain sehingga database di dalamnya rentan diakses pihak tidak bertanggungjawab. Ketiga, vendor fisik e-KTP tidak menganut open system sehingga Kemendagri tidak bisa mengutak-utik sistem tersebut. Keempat, banyak terjadi kebocoran database. Misalnya, di kolom nama tertulis nama perempuan, tapi foto yang bersangkutan menunjukan laki-laki.(maria)




















