Bitung – Ranperda Kota Bitung tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung pada PDAM Duasudara Bitung, Senin (31/10/16) di Paripurnakan.
Ditetapkannya UU No.12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN 2016 bahwa pemerintah akan memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk non kas untuk digunakan sebagai dasar penyertaan modal kepada PDAM dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaikan piutang negara.
Mengacu pada Permendagri No. 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah ke PDAM maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal yang dimaksud.
Dirut PDAM Duasudara Kota Bitung Raymond Luntungan ST, lewat sabungan teleponnya mengatakan, penghapusan hutang PDAM Duasudara Kota Bitung oleh pemerintah pusat, itu bagian dari penyertaan modal sebesar Rp52,5 miliar yang akan diberikan pemerintah pusat dalam bentuk non tunai.
“Ya, yang cash sebesar Rp 15,5 miliar selama 3 tahun, dan sebelum perubahan Perda nomor 4 penyertaan modal tahun 2013 di PDAM 20 miliar, dan dalam bentuk non cash sebesar 52,5 miliar digunakan untuk hutang PDAM Duasudara kepada pemerinta pusat, jumlah penyertaan modal tersebut 100 miliar,” jelas Luntungan.
Sementara itu Sekretaris DPRD Bitung Yoke Senduk SH MSi ditemui diruang kerjanya mengatakan, Ranperda penyertaan modal pemerinta kota Bitung pada PDAM Duasudara Bitung sudah selesai melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi.
“Ya saya dan teman-teman pemkot bersama DPRD sudah dua hari melakukan rapat koordinasi dalam rangka fasilitasi Ranperda penyertaan modal PDAM Duasudara Bitung ke pemerintah provinsi, semuanya sudah selesai rencananya Senin 31Oktober akan diparipurnakan,” katanya.(ferry bolung)