
Minahasa – Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kabupaten Minahasa, mulai pecan depan akan mensosialisasikan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2014, tentang administrasi kependudukan, di masing-masing Kecamatan di Kabupaten Minahasa.
Hal tersebut dikatakan langsung Kepala Discapilduk Minahasa, Drs Riviva Maringka MSi, kepada CSN, Kamis (27/03).
Menurutnya, sosialisasi UU yang merupakan yang merupakan perubahan dari UU No 23 Tahun 2006 ini, ditujukan untuk unsur Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Forum Komunikasi antar Umat Beragama, Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama, Kepala gereja, Tokoh masyarakat dan tokoh agama lainnya.
“Akan turun di tiap Kecamatan dengan perencanaan tiap hari dua Kecamatan yang akan dilayani dua tim sosialisasi dari Discapilduk,” ujarnya.
Diakatakan Maringka, sosialisasi ini penting bagi pemahaman masyarakat tentang UU No 24 Tahun 2013, karena beberapa perubahan terkait pelayanan terhadap masyarakat di bidang administrasi.
“Yang paling pokok adalah, setiap unsur yang menjadi objek sosialisasi ini, memahami betul perubahan-perubahan yang ada dalam UU baru, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang berimplikasi pada hukum dikemudian hari nanti,” ujarnya.(fernando lumanauw)





















