Manado – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tomohon akan segera melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Aztry Akay (21), mahasiswa teologi STT Parakletos Tomohon dengan pelaku AW alias Angga (27), warga Matani yang tak lain adalah mantan pacar korban.
Akan digelarnya rekonstruksi itu sendiri setelah pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang, Kota Manado yang sempat merawat pelaku selama dua minggu membeber bahwa pelaku tidak mengalami gangguan jiwa meski pada tahun 2008-2010 pelaku pernah menjadi pasien di RSJ tersebut.
“Tersangka sudah kita bawa kembali ke Polres Tomohon dan akan segera kita lakukan pemeriksaan lanjutan dengan melakukan rekonstruksi,” kata salah satu anggota polisi Polresta Tomohon kepada Cybersulutnews.co.id.
Sebelum melakukan penjemputan kepada pelaku Angga, beberapa anggota Polres Tomohon sempat mampir di Polda Sulut, mereka mengaku kedatangan mereka untuk menjemput pelaku yang sudah dua minggu mendapat perawatan di RSJ Ratumbuisang.
“Kita akan menjemput tersangka. Mudah-mudahan hasilnya keluar hari ini agar proses pemeriksaan lanjutan kepada pelaku akan langsung kita lakukan. Tapi itu tergantung dari hasil pemeriksaan dari Tim medis,” beber anggota saat akan melakukan penjemputan kepada pelaku.
Sementara, beberapa staf RSJ Ratumbuysang sendiri ketika ditemui Cybersulutnews.co.id, Selasa (25/02) membenarkan kalau pelaku pembunuhan Astry Akay telah dibawa anggota Polres Tomohon.
Untuk hasilnya sendiri kata mereka, pelaku tidak menderita gangguan jiwa berat alias gila sehingga mereka langsung merekomendasikan untuk membawa pelaku untuk menjalani proses hukum.
“Hasilnya sudah keluar, dia sudah dijemput anggota ke Tomohon. Dijemput sekitar pukul 15.00 Wita,” ungkap beberapa staf di RSJ Ratumbuisang kepada Cybersulutnews.co.id.
Diketahui, kasus pembunuhan sadis yang menimpah mahasiswi teologi STT Parakletos Tomohon, Aztry Akay (21), itu terjadi beberapa pekan lalu. Hal tersebut, mencuat pasca jenasah korban ditemukan bersimbah darah di salah satu pondok Auditorium Bukit Inspirasi (ABI).
Kepolisian yang mendapat informasi tersebut, langsung mengamankan TKP dan melakukan pengembangan guna meringkus pelaku. Hasil otopsi menjelaskan kematian gadis cantik calon pendeta itu, akibat kekurangan darah, mengingat sepuluh tikam dihempaskan pelaku di tubuhnya.
Tersangka Angga yang diketahui merupakan mantan pacar korban, langsung dicurigai sebagai pelaku. Pelak saja, pada Rabu (04/02) malam, Angga berhasil diamankan petugas Polsek Likupang, ketika melakukan pelariannya hingga kemudian dijemput Tim Resmob Polres Tomohon.
Saat diinterogasi petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatan sadisnya yang telah menghabisi mantan pacarnya itu. Meski telah memiliki sejumlah alat bukti dan saksi, Polres Tomohon tak langsung melakukan rekonstruksi seperti yang dilakukan Polres Minut dan Polresta Manado.
Senin (09/92), tersangka malah dibawa ke RSJ Ratumbuysang dengan alasan pertimbangan medis. Kemarin, tersangka akhirnya dijemput setelah tim medis menyatakan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa berat.(jenglen manolong)




















