Mitra- Pembatalan Akte Jual Beli (AJB) di kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Mitra, segera menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pemerintah sangat serius dalam membatalkan AJB yang diterbitkan atas tanah atau lokasi yang terlarang dan dilindung. Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan konsultasi soal pembatalan AJB tersebut ke PTUN,” kata Bupati Mitra James Sumendap melalui Kepala Dishutbun Sonny Wenas.
Menurut Wenas, AJB di daerah terlarang atau dilindungi seperti di kawasan hutan, tak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, khususnya undang-undang kehutanan.
“Tak boleh ada transaksi dalam bentuk apapun dalam kawasan hutan. Makanya, kami ditugaskan bersama Kepala Bagian Hukum di Sekretariat Kabupaten untuk melakukan konsultasi terkait pembatalan AJB ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan atau juga ke PTUN. Supaya kita akan segera melakukan pembatalan AJB atas tanah di kawasan hutan,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya meminta agar para Camat segera memasukkan data penerbitan AJB di wilayah kecamatan masing-masing.
“Waktu lalu pak Bupati telah meminta para Camat untuk melakukan pendataan dan inventarisasi AJB yang diterbitkan di wilayah kecamatan masing-masing. Kami minta data itu segera dimasukkan,” tukasnya.
Data tersebut menurutnya akan diverifikasi oleh pihaknya untuk mengetahui apakah ada AJB yang diterbitkan atas lokasi yang terlarang atau dilindungi utamanya kawasan hutan.
“Yang pasti ada AJB yang diterbitkan di kawasan terlarang, tetapi berapa jumlahnya kita tunggu data dari para Camat,” ungkapnya.
Diketahui, ada enam kawasan di hutan lindung atau dilarang, yakni Hutan Lindung Gunung Soputan, Hutan Lindung Gunung Kawatak, Hutan Lindung Bakau, Hutan Lindung Tanjung Salimburung, Hutan Produksi Terbatas Gunung Surat, dan Hutan Produksi Sungai Ranoyapo.
“Total kawasan hutan yang dilindungi atau terlarang di Mitra sekira 23 ha.,” terangnya.
Larangan di kawasan hutan lindung diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di mana antara lain disebutkan bahwa kawasan hutan tidak untuk diperjual belikan. Selain itu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, di mana antara lain disebutkan bahwa di kawasan hutan dilarang ada transkasi seperti memungut, menjual, dan menitip.(Alfian Jay)




















