Pembuatan e-KTP di Tomohon Masih Gratis

Theodorus PaatTomohon – Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Tomohon Theo
Paat mengungkapkan, pada tahun 2014 ini pemerintah masih melakukan perekaman e‑KTP bagi
seluruh warga di lima kecamatan yang belum memiliki kartu identitas yang berlaku secara
nasional. Perekaman dilakukan pada jam kantor dan tanpa dipungut biaya apapun.

“Perekaman e‑KTP bagi warga Tomohon yang belum memiliki kartu identitas yang berlaku secara
nasional pada tahun ini masih dilakukan, dan tanpa dipungut biaya apapun,” kata Paat belum lama ini.
Ia mengungkapkan, perekaman dapat dilakukan di Kantor Dinas Catatan Sipil atau bisa juga di
kantor kecamatan pada jam kerja. “Warga bisa datang kapan saja di saat jam kerja akan dilayani
oleh petugas yang tetap stand by,” tegasnya.

Ronny Mampouw, Camat Tomohon Tengah menambahkan, di wilayahnya sebenarnya sesuai kontrak,
warga yang wajib e‑KTP sudah tercover, bahkan fisiknya sudah diberikan sesudah dilakukan
perekaman. Namun, masih ada warga yang belum terekam juga karena baru genap berusia 17 tahun
atau baru pindah tempat tinggal.

“Jadi, yang belum merekam data bisa datang ke kantor kecamatan agar e‑KTP dapat diperoleh
dengan cepat sebagai identitas tunggal yang berlaku secara nasional,” tukasnya. (Maria Wolajan)

Tinggalkan Balasan

News Feed