Minahasa – Menindaklanjuti Surat Edaran yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Minahasa Dr Lynda Deasy Watania MM MSi, berkaitan dengan mekanisme penetapan KPM BLT 2023, dari Dana Desa (DD), Pemerintah Desa (Pemdes) Parentek Kecamatan Lembean Timur kemudian menetapkan 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (KPM) untuk tahun 2023.
Hal ini disampaikan langsung Hukum Tua Desa Parentek, Steidy Sumanti, kepada Cybersulutnews.co.id, Kamis (09/04) pagi. Menurutnya, penetapan ini dilakukan dalam Musyawarah Desa (Musdes), yang dihadiri seluruh Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat, serta seluruh masyarakat.
Pembahasan dalam Musdes ini sendiri, kata Sumanti, mengacu dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE), dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Repoblik Indonesia.
“Dari hasil Musdes ini, Pemdes Parentek kemudian menetapkan 28 nama sebagai KPM BLT. Ini artinya, 28 nama ini sah karena telah menjadi kesepakatan bersama,” ujarnya.
Lanjut kata Sumanti, dengan menetapkan 28 KPM BLT, itu berarti pihaknya mengalokasikan lebih dari 20 persen DD untuk mengatasi Kemiskinan Extrim di Parentek.
“Berdasarkan pembahasan yang mengacu pada mekanisme aturan untuk menentukan siapa saja masyarakat dengan kategori kemiskinan ekstrim, kami menemukan ada 28 jiwa. Dengan demikian, lebih dari 20 persen DD ini dialokasikan untuk KPM BLT ini,” ujarnya.(fernando lumanauw)




















