Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025-2029, Selasa (27/05), bertempat di Ruang Sidang Kantor Bupati, Tondano.
Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang SS, dan dihadiri unsur Forkopimda Minahasa, Rektor Unima, Direktur Kampus IPDN, Para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD, Camat se Kabupaten Minahasa, serta undangan.
Wabup Vasung mengatakan, kegiatan ini penting karena menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan dan program-program yang bertujuan untuk menurunkan angka kemiskinan serta menghapus kemiskinan ekstrem di Kabupaten Minahasa.
“Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang penting dan strategis seperti ini, karena kemiskinan menjadi salah satu permasalahan secara global, secara khusus di Minahasa. Sehingga, hal ini juga menjadi perhatian pemerintah dan semua stakeholder,” ujarnya.
Berdasarkan data Kabupaten Minahasa dalam angka tahun 2024, jumlah penduduk miskin tercatat sebanyak 22,780 (ribu) orang atau 6,53% dari total populasi.
Angka ini mengalami penurunan sebesar 1,08o (ribu) orang dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 23,86o (ribu) orang atau 6,87%.
“Penurunan ini tentu merupakan hasil kerja keras kita bersama dalam melaksanakan berbagai program kesejahteraan sosial dan ekonomi di daerah kita,” papar Wabup
Dijelaskannya, Dalam dokumen rencana pemerintah jangka panjang daerah (rpjpd) kabupaten minahasa tahun 2025-2045, telah ditetapkan target tingkat kemiskinan tahun 2029 sebesar 4% (persen) dan tahun 2045 sebesar 0,05-0,55% (persen).
“Kita punya tantangan yang besar dan harus kita hadapi dalam upaya menanggulangi kemiskinan lebih efektif,” tegas Wabup.
Oleh karena itu, penyusunan RPKD harus dilakukan dengan pendekatan yang berbasis data akurat dan perencanaan yang matang agar setiap program yang kita jalankan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat miskin.
Lebih lanjut, Wabup mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2020 tentang tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia tim koordinasi penanggulangan kemiskinan.
“Saya percaya bahwa dengan kerja sama dan komitmen dari kita semua, kita dapat menyusun dokumen RKPD yang berkualitas dan mampu menjadi pedoman dalam menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Minahasa,” pungkasnya.(fernando lumanauw)




















