BITUNG-Plt Sekretaris Kota Bitung Drs Malton Andalangi membuka penyuluhan hukum tingkat Kota Bitung mengenai pelanggaran Lalu Lintas Penyalahgunaan Minuman Keras dan zat adiktif, kejahatan seksual dan kamtibmas. Acara yang bertempat Aula SMPN 2 Bitung, acara yang dirangkaikan dengan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, juga sebagai tindak lanjut surat edaran Walikota Bitung M.J Lomban SE MSI tentang tertib berlalu lintas terhadap penggunaan kendaraan bermotor bagi peserta didik.
“Kegiatan ini dilakasanakan oleh Bagian Hukum bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Sekolah yang digelar selama tiga hari 18-20 Mei 2016 bertempat SMPN I, SMPN II dan SMAN II diikuti para camat, Lurah, dan para siswa Teladan dan pelajar. “jelas Kepala Bagian Hukum C.H Luntungan SH MH.
Sementara itu, Sekkot menyampaikan kegiatan ini, bertujuan sebagai wujud sosilisasi terhadap disiplin dan keamanan ditengah-tengah masyarakat, dimana hal ini penting diterapkan kepada generasi muda Kota Bitung agar paham tentang hukum sejak dini.
“Para Pelajar wajib paham Hukum dan menjadi pengayom ditengah-tengah masyarakat, serta diminta waspada agar terhindar dari semua jenis bahaya kejahatan, sebagaimana lewat sosialisasi ini kita diajarkan bagaimana untuk menghindari segala bentuk kejahatan,”terangya
Dirinya menghimbau agar belajar merupakan tugas bagi para pelajar. “Saya mintakan para pelajar jangan sampai menjadi pelaku kejahatan ataupun korban kejahatan,” ujar Andalangi. (syd)