
Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon lewat Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah dan peraturan menteri dalam negeri R I nomor I tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai III Kantor Walikota Tomohon pada Selasa (24/06).
Dalam Laporannya Kepala Bagian Administrasi Hukum Setda Kota Tomohon Ferdy Paat SH yang disampaikan oleh Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Denny Mangundap, SH mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini untuk menyampaikan, menginformasikan produk hukum. Dan bertujuan agar para peserta memahami tentang materi
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014 Tentang pembentukan produk hukum daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE AK dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP mengatakan bahwa tujuan pembentukan peraturan menteri dalam negeri ini diantaranya adalah setiap Pemerintah Daerah dapat memberikan penanganan perkara hukum melalui bagian hukum tetapi harus sesuai mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dijelaskan dalam peraturan ini bahwa penanganan perkara pidana melalui pendampingan hukum dapat dilakukan oleh bagian hukum dalam proses penyelidikan dan penidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Walikota/Wakil walikota dan PNS/CPNS Kota.
Peserta kegiatan ini yaitu para Asisten, para Staf Ahli, Inspektur Kota Tomohon, Sekretaris DPRD, para Kepala Dinas/Badan/Kantor Se-Kota Tomohon, Para Camat dan lurah se-Kota Tomohon, Tokoh-tokoh Masyarakat Kota Tomohon dan unsur staf pada masing-masing SKPD yang ditargetkan berjumlah 450 peserta. Nara sumber dari Pejebat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulut yaitu Frangky Hendra Zachaweru SH MH, Arther Moniung Sh, Kevin Karwur SH.(maria wolajan)



























