Tomohon – Terobosan baru kembali dilaksanakan pemerintahan Walikota Jimmy
F Eman SE Ak bersama Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan. Kali ini dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemkot Tomohon segera mengaktifkan layanan “SIAP IMB” (Sistim Aplikasi Pelayanan IMB).
“Penerapan aplikasi ini akan memberikan manfaat ganda bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Tomohon. Seperti mengurangi perhitungan biaya untuk pengurusan ijin, mempercepat proses pengurusan ijin, pengurusan
surat-surat tidak berbelit-belit karena nantinya pengurusan surat-surat telah disatukan dalam satu atap. Begitu juga untuk meningkatkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan penerimaan
pajak bagi kelangsungan dan kelancaran pembangunan di Kota Tomohon. Kota Tomohon sendiri adalah Kota yang Pertama di Sulawesi Utara, yang
akan memberlakukan Sistem Aplikasi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan
SIAP IMB,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ronni S Lumowa SSos MSi, Minggu (17/04/2016).
Lumowa menekankan bahwa ini adalah bentuk kepedulian Pak Walikota bagi
kemajuan Kota Tomohon sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Terobosan ini nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh jajaran pemerintah bersama masyarakat Kota Tomohon.
“Dengan hadirnya sistim ini nantinya, masyarakat dengan mudah dapat melihat syarat-syarat pengurusan, tarif maupun lamanya pengurusan IMB di kantor-kantor lurah ataupun dapat diakses dimanapun dan kapanpun secara langsung melalui handphone karena sistem yang digunakan nantinya berbasis online. Jadi masyarakat tidak bolak-balik dalam mengurus ijin ini,” kata Lumowa yang sementara mengikuti Diklat Pim II seraya menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah tersedianya aplikasi sistem pelayanan IMB, tersebarnya informasi IMB di 44 kelurahan di lima kecamatan.
“Untuk tujuan lainnya yakni meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengurus IMB,
terlaksananya aksi peduli pembayaran IMB oleh Aparatur Sipil Negara, unsur DPRD dan Forkopimda Kota Tomohon serta terealisasinya pelayanan IMB dengan sistem aplikasi,” tukasnya.
Lumowa menjadikan program ini pada Proyek Perubahan Diklat PIM 2 di Makassar.
“Saat ini kesadaran masyarakat
dalam mengurus IMB masih sangat rendah. Padahal, jika sudah memiliki IMB, banyak keuntungan yang dapat diperoleh.
Ada lima keuntungan yang dapat diperoleh dari adanya IMB. Pertama, memiliki kepastian hukum, kemudian nilai jual obyek menjadi tinggi, dapat dijadikan jaminan kredit bank, peningkatan status tanah serta informasi peruntukan dan rencana jalan. Program ini sepantasnya mendapat apresiasi dari masyarakat Kota Tomohon. Nantinya terobasan ini akan dimasukan melalui perwako yang akan direvisi untuk pembiayaan ini,” tandas Lumowa.(mar)




















