Pemprov Sulut Gelar Rakorev dan Penyusunan Laporan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Sulut menggelar Rapat Koordinasi, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Aksi Konvergensi Percepatan Pencegahan Penurunan Stunting Semester I (Periode Januari-Juni) Provinsi Sulut Tahun 2025.

Kegiatan yang dihadiri Kakanwil Kemendukbangga yang juga perwakilan BKKBN Provinsi Sulut Jeanny Youla Winokan sebagai narasumber ini dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut, Tahlis Gallang yang diwakili Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Sulut, Christodharma Sondakh ini digelar di Hotel Gran Puri Manado, Kamis (31/7/2025).

Dalam sambutan tertulis sekdaprov yang dibacakan Sondakh menegaskan penanganan stunting adalah prioritas nasional yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

“Stunting bukan hanya masalah tinggi badan yang kurang, melainkan cerminan dari terganggunya tumbuh kembang anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang dampaknya akan sangat mempengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa depan,” tuturnya.

Sejalan dengan itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, penurunan prevalensi stunting merupakan salah satu indikator penting yang diukur dalam lingkup kondisi kesehatan.

Adapun target nasional penurunan prevalensi stunting telah ditetapkan secara bertahap, yang mana 18,8 persen di tahun 2025; 14,2 persen di tahun 2029; 10 persen di tahun 2034; 7,1 persen di tahun 2039; dan 5 persen di tahun 2045.

“Di Sulawesi Utara sendiri telah menunjukkan progres dalam perjuangan melawan stunting. Berdasarkan data SSGI, capaian prevalensi stunting Provinsi Sulawesi Utara di tahun 2022 berada pada angka 20,5 persen. Memang, kita sempat mengalami sedikit kenaikan 0,8 persen menjadi 21,3 persen di tahun 2023,” tuturnya.

Namun, patut disyukuri bersama, pada tahun 2024 prevalensi stunting Sulut kembali menunjukkan tren positif dengan penurunan sebesar 0,5 persen, berada di angka 20,8 persen.

“Ini adalah bukti kerja keras kita bersama, namun perjalanan kita masih panjang untuk mencapai target yang lebih baik lagi,” tukasnya.

Masih dalam sambutan sekdaprov, ditegaskan bahwa untuk percepatan penurunan stunting patut memperhatikan beberapa hal, yakni Pertama, memastikan intervensi PPPS dilakukan terhadap kelompok sasaran yang tepat.

“Ini berarti kita harus memastikan bahwa program dan kegiatan kita benar-benar menyentuh kelompok sasaran, yaitu ibu hamil berisiko, balita stunting, dan keluarga berisiko stunting,” imbuhnya.

Kedua, layanan harus sesuai kebutuhan kelompok sasaran dengan indikator yang jelas. Setiap intervensi, baik itu pemberian bantuan sosial, pembinaan, penyuluhan, edukasi, perbaikan jamban sehat, maupun penyediaan makanan sehat agi balita stunting, harus terukur dampaknya.

Selanjutnya, target stunting dan capaian layanan harus terintegrasi dalam RPJMD, RKPD, Renstra, Renja, dan APBD. Ini menjamin keberlanjutan program dan alokasi anggaran yang memadai untuk pencegahan stunting.

Keempat, daerah wajib melaksanakan PPPS secara terkonvergensi sesuai Petunjuk Teknis. Konvergensi berarti seluruh perangkat daerah bekerja sama, menghilangkan ego sektoral, dan menyatukan langkah untuk satu tujuan.

“Terakhir, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan menjadi evaluator kinerja 8 Aksi Konvergensi Kabupaten/Kota tahun 2025 sesuai Petunjuk Teknis. Peran ini penting untuk memastikan setiap kabupaten/kota melaksanakan aksinya dengan optimal dan memberikan dampak nyata,” tukasnya.

Di akhir sambutannya, diimbau dalam penyusunan laporan, para seluruh peserta, khususnya kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah yang terlibat, untuk melaporkan capaian program dan kegiatan pada Semester I (Januari-Juni) Tahun 2025 secara akurat dan transparan.

“Data yang valid adalah kunci keberhasilan evaluasi kita,” ujarnya.

Kemudian, peserta harus melalukan identifikasi tantangan dan hambatan yang dihadapi di lapangan dalam enam bulan terakhir. Kemdian, merumuskan rekomendasi dan rencana tindak lanjut yang konkret dan terukur untuk periode berikutnya, yaitu Semester Il Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan