Penggelapan Uang Nasabah, PU Tuntut Juaedy 15 Tahun Penjara

Uang Dihamburkan Ilustrasi
Uang Dihamburkan Ilustrasi

Manado – Terdakwa Junaedy Mapahena (28) salah satu karyawan Bank Bukopin yang terjerat dengan kasus penggelapan uang sebesar Rp 7,8 milliar harus tertunduk lesu ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU), Baso Barahima dan Mudeng Sumaila menjeratnya dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara, Selasa (16/9) di Pengadilan Negeri Manado.

Tuntutan tersebut harus dijatuhkan karna terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1992 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 10 tahun 1998.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa yang tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan Bank Bukopin, telah memenuhi unsur pidana dalam UU perbankan tersebut.
“Penyetoran dana deposito dari saksi korban seharusnya disetorkan melalui teller Bank Bukopin tetapi uang tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa melainkan diambil sendiri oleh terdakwa untuk kepentingannya sendiri,” ujar jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Willem Rompies. Atas perbuatan terdakwa itu, saksi korban Dewi, mengalami kerugian Rp7.880.000.000.
Selain hukuman penjara, terdakwa pun dituntut membayar denda sebesar Rp 10 miliar, yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama tujuh bulan.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Christian Ante, menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana dari JPU tersebut. “Mohon waktu satu minggu dan kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,” pinta Ante.
Seperti yang diketahui, terdakwa dijadikan pesakitan karena telah menggelapkan uang calon nasabah Bank Bukopin, dengan modus pendepositoan.
Berawal saat terdakwa yang bertemu dengan saksi korban menawarkan program deposito dengan dijanjikan akan mendapatkan bunga tinggi dari Bank Bukopin. Korban pun menerima tawaran dari terdakwa itu dan langsung menyetorkan sejumlah uang pada terdakwa. Seluruh uang dari terdakwa itu pun harusnya disetorkan terdakwa melalui teller Bank Bukopin. Namun, hal itu ternyata tidak dilakukannya. Uang-uang itu hanya dipakai untuk kepentingan pribadinya.(Ay)

Tinggalkan Balasan