Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sulawesi Utara kembali melanjutkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dalam pemilihan serentak tahun 2024, Jumat (06/12/2024).
Pleno hari ke-2 ini memunculkan cerita menarik di mana saat penyampaian suara hasil rekapitulasi KPU Bolmut, saksi Paslon 02 Denny Mokodompit, melakukan interupsi.
Ia meminta pertanggungjawaban KPU terkait hilangnya saksi Paslon 02 setelah dikeluarkan paksa pada rapat pleno hari pertama.
“Interupsi kami sampaikan karena peristiwa hilangnya saksi Paslon 02 atas nama Joutje Rumondor terjadi di lokasi rapat pleno dan itu menjadi tanggungjawab KPU,” Kata Mokodompit.
Menurutnya, sampai hari ini saksi Joutje tidak ada kabar, maka upaya hukum melaporkan ke pihak berwajib terkait orang hilang akan mereka lakukan.
“Kami juga tetap meminta KPU Sulut untuk bertanggung jawab atas kasus hilangnya saksi Paslon 02,” tegas Mokodompit.
Komisioner KPU Sulut, Awaludin Umbola yang memimpin rapat pleno, menegaskan bahwa sanggahan yang disampaikan saksi Paslon 02 terkait kabar hilangnya saksi Paslon 02, di luar ranahnya KPU.
Menurutnya, dalam rapat pleno hanya mengikuti penyampaian hasil rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota dan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut.
“Saksi paslon bisa menyampaikan keberatan, tetapi terkait perbedaan data dan lain sebagainya,” terang Umbola.
Berdasarkan pantauan wartawan pada rapat pleno hari kedua, saksi Paslon 02 juga tetap melakukan interupsi dan mempertanyakan kejadian khusus saat hari H pencoblosan yang terjadi di sejumlah TPS.




















