Polda Sulut Dalami Kasus Dugaan Korupsi Lahan 16 Persen yang Dilaporkan Udin Musa

Manado – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di lahan 16 persen yang dilaporkan mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Manado, Udin Musa.

“Kita masih mengembangkan kasus itu dengan mengumpulkan bukti-bukti untuk mencari siapa-siapa tersangkanya. Kalian tenang saja, karena kasus itu sementara kita tangani,” beber Kasubdit Tipikor Polda Sulut, AKBP Gani Fernando Siahaan kepada Cybersulutnews.co.id baru-baru ini.

Untuk mengungkap siapa oknum dibalik terjadinya penyimpangan sebagaimana yang sudah diterangkan mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Manado kata Gani, pihaknya terus melakukan gelar perkara.

“Kita terus melakukan gelar untuk meningkatkan kasus itu ke tahap selanjutnya. Dalam kasus tersebut juga kita masih akan mengambil sejumlah keterangan saksi-saksi. dari keterangan saksi kita juga bisa mengetahui siapa orang yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus tersebut,” terang Gani.

Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebelumnya, Jumat (31/07/2015), Udin Musa yang melaporkan kasus dugaan korupsi di lahan 16 persen itu baru dipanggil penyidik Tipikor Polda Sulut untuk memberikan klarifikasi.

Sejak pukul 09.00 Wita, Udin Musa mendekam di ruang Tipikor Polda Sulut. Didalam ruang Tipikor ia pun mulai memberikan klarifikasi mengenai terjadinya penyimpangan di lahan 16 persen yang diperuntukan sebagai lokasi hutan Kota.

Tepat pukul 10.45 Wita, Udin Musa yang ditemani tiga rekannya nampak keluar dan meninggalkan ruang Tipikor dengan melewati pintu samping Kantor Mapolda. “Hanya istirahat makan, nanti saya akan kembali lagi memberikan keterangan,” terang Udin Musa kepada Cybersulutnews.co.id.

Benar saja, tepat pukul 13.29 Wita, Udin kembali mendatangi Mapolda Sulut dan kembali memberikan keterangan. Pada pukul 15.00 Wita, Udin pun keluar. Di depan ruang Tipikor Udin mengaku kedatangannya hanya untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi di Kota Manado yang ia layangkan sejak 2013 lalu.

“Saya diundang untuk memberikan klarifikasi menyangkut laporan saya tahun 2013 lalu. Ada beberapa dugaan korupsi di Manado yang dilaporkan. Dan penyidik masih mempelajarinya. Nanti saatnya kita buka jikalau penyidik telah meningkatkan kasusnya,” terangnya.

Dikatakan Udin kasus dugaan korupsi lahan 16 persen dilayangkannya karena, Pemerintah Kota Manado dinilai salah memanfaatkan lahan tersebut. Mengingat, lahan yang diperuntukan untuk dijadikan hutan Kota diduga telah disalah gunakan pemerintah.

“Dan itu sangat bertentangan dengan undang-undang. Lahan 16 itu kan adalah milik pemerintah Kota yang diperuntukan untuk hutan Kota. Jadi kalau sudah terjadi salah pemanfaatan berarti bertentangan dengan aturan. Dan sebagai ketua Komisi A DPRD Kota Manado saat itu, saya berhak melaporkan kasus ini sebab, ada kaitan dengan fungsi pengawasan,” tutur Udin. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan