Polresta Manado Diduga Gelapkan Uang Rp 1 Miliar Lebih Milik Net Invest

Manado – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manado diduga telah menggelapkan selisih uang Rp 1 miliar lebih milik Net Invest. Pasalnya, ketika menggelar penghitungan barang bukti, Selasa (01/09/2015), uang yang tadinya berjumlah Rp 7 miliar lebih kini berkurang.

Padahal kata kedua leader, FR alias Focksy dan SR alias Syalomitha yang sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Polresta Manado, jumlah keseluruhan uang yang disita penyidik berkisar Rp 7 miliar lebih. Mereka pun merasa kebingungan ketika menyaksikan uang yang dihitung hanya berjumlah Rp 5 miliar lebih.

“Haa… tidak begitu. Jumlahnya Rp 7 miliar lebih. Saya yang menghitung dan menaruhnya di dalam koper dan kardus. Tidak mungkin saya salah menghitung. Jumlah uangnya memang Rp 7 miliar lebih, bukan Rp 5 miliar,” kata Focksy dengan nada heran ketika menyaksikan uang milik partner Net Invest dihitung penyidik Polresta Manado dan pegawai dari Bank BRI.

Dilanjutkan Focksy dan Syalomitha, dalam penghitungan yang dilakukan penyidik Polresta Manado, satu buah kardus berisi uang Rp 350 juta raib alias tak disertakan lagi dalam penghitungan. Selain itu, salah satu koper yang sebelumnya dipadati uang sudah berkurang.

Tak hanya itu, segel dalam koper juga sudah dalam keadaan terbuka.

“Hampir setengah uang di dalam koper itu hilang. Padahal sebelumnya uang di dalam koper itu penuh. Satu koper yang tadinya disegel setelah diperlihatkan di sini sudah dalam keadaan terbuka,” terang Focksy dan Syalomitha kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Manado.

Reynald Pangaila, Loura Lombogia dan Marcella Mengko tiga dari lima penasehat hukum kedua tersangka mempertanyakan selisih uang Rp 1 miliar lebih yang diduga dihilangkan penyidik. Mereka pun menyayangkan sikap penyidik Polresta Manado yang dinilai lamban dalam melakukan penghitungan barang bukti.

“Seharusnya ketika digelandang ke Mapolres barang buktinya sudah lebih dulu dihitung. Ini kok aneh, sudah tiga hari baru mau di hitung. Setelah dihitung, selisihnya malah jauh dari apa yang sudah klien kami katakan. Jika ceritanya begini siapa yang salah,” kata penasehat hukum tersangka.

“Dari awal kami menilai penyelidikan ini kurang jelas karena, pasca penggeledahan kami juga sempat menanyakan kepada penyidik tentang surat penggeledahannya. Namun, surat itu nanti ditunjukan setelah satu jam. Jika itu (surat penggeledahan, red) memang ada pasti penyidik langsung memperlihatkan kepada kami. Tapi ini kami disuruh menunggu. Ditambah lagi dalam penyelidikan ada barang bukti yang hilang,” sambung Reynald, Loura dan Marcella.

Ketiga penasehat hukum juga mempertanyakan soal barang bukti yang malah disimpan penyidik di Bank BRI bukan di Rupbasan atau Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara.

“Di Manado kan ada Rupbasan, kenapa harus disimpan di Bank BRI. Kalau disimpan di Bank kan uangnya akan berbunga. Jadi ini digunakan atas nama siapa. Yang lebih aneh lagi penghitungan baru dilakukan saat ini,” sembur penasehat hukum lagi.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Erson Sinaga yang memimpin gelar penghitungan barang bukti membeberkan bahwa dalam penyelidikan kasus tersebut, pihaknya selalu melakukan dengan transparan. Sedang, untuk segel di salah satu barang bukti yang dibuka penyidik kata Sinaga, dilakukan hanya untuk memastikan apakah isinya benaran uang atau tidak.

“Kita hanya memastikan apa benar isi dalam koper itu benaran uang atau tidak, hanya itu. Untuk selisi yang dikatakan hilang kan itu kata mereka. Selama penyelidikan kita sudah lakukan dengan transparan dan inilah isi dalam koper itu,” terang Sinaga sembari menambahkan barang bukti uang tersebut disimpan di dalam ruangan Kapolresta Manado, Kombes Pol Rio Permana jadi tidak mungkin ada anggota yang berani masuk dan mengambil barang bukti.

“Jadi seperti itu adanya. Soal satu kardus yang dikatakan hilang juga tidak benar. Dalam penggeledahan itu yang kami temukan dalam kamar Focksy hanya dua kardus. Kami tidak langsung menghitung barang buktinya karena saat itu listrik padam, jadi uangnya tidak sempat dihitung saat itu juga. Saya mau tegaskan lagi di sini jika barang bukti tidak ada bunganya walaupun disimpan di Bank. Kami menyimpan barang bukti di Bank agar lebih aman,” papar Sinaga.

Dari pantauan Cybersulutnews.co.id, penghitungan barang bukti yang digelar di Aula lantai tiga Kantor Mapolresta Manado berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita. Dengan disaksikan kedua terdakwa, penasehat hukum serta puluhan partner Net Invest, penyidik Polresta Manado dan pegawai BRI satu persatu mulai melakukan penghitungan. Penghitungan pun berakhir sekitar pukul 16.00 Wita.(jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan