Manado – Dugaan inprosedural penanganan kasus Net Invest yang dilakukan Polresta Manado, sontak jadi sorotan tajam Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulut. Bagaimana tidak? Beberapa point ikut mengemuka pasca penyidik Polres ngotot berkas perkara Net-In segera dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Manado, sementara barang bukti cacat alias bermasalah.
“Ini patut menjadi perhatian Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di Nyiur Melambai. Sebab, prosedur penanganan kasus yang diduga inprosedural jelas sangat mencoreng kinerja kepolisian dalam menuntaskan perkara,” tanggap Jack Wullur, Sekretaris LCKI Sulut, Minggu (24/01/2016) malam, kepada sejumlah wartawan.
Bukan itu saja, Wullur juga mengkritisi penangkapan yang dilakukan pihak Polres terhadap dua tersangka, yakni FR alias Focksi dan SR alias Syalomitha. “Harusnya pihak penyidik melayangkan surat pemanggilan, kalau memang masih memerlukan keterangan dari kedua tersangka. Bukan dengan cara menjebak,” ungkapnya, sembari menegaskan proses penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka, Kamis (21/01/2016) malam, yang telah habis masa tahanannya tidak mencerminkan profesionalisme aparat hukum.
Syalomitha sendiri, ketika dikonfirmasi soal penangkapan dan penahanannya, ikut membenarkan modus menjebak telah dilakukan penyidik Polres. “Kita ditipu, padahal kalau mau panggil baik-baik, kita pasti datang dan kita juga tidak lari. Ini, malah bilang mo ketemu di cafe karena mo ucapkan selamat tahun baru, eh malah ditangkap trus ditahan satu malam,” terangnya.
Perkembangan kasus Net In sendiri kini semakin tidak jelas. Dua lembaga penegak hukum, yakni Polresta Manado dan Kejaksaan Negeri Manado, mulai berseberangan dalam pengusutan pidana. Pasalnya, berkas yang dilimpahkan penyidik Polres belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari, namun Kapolres Kombes, Pol Rio Permana sudah berani mengeluarkan statement di media, kalau perkara tersebut sudah P-21.
Kepala Kejari Manado, Budi Panjaitan SH MH, saat dihubungi wartawan melalui Kasi Intelnya Intel Theodorus Rumampuk SH, tak serta merta membenarkan telah P-21 berkas perkara. “Mengenai kasus Net-In itu, berkasnya memang sudah pernah dilimpahkan ke kita (Kejari), tapi itu P-18 kemudian P-19, belum ada P-21. Lebih jelasnya, tanyakan lagi sama Kasi Pidum Kejari Manado,” terangnya.
Parahnya, Kasat Reskrim AKP Syaiful Wacit, tetap bersikeras kalau berkas Net-In benar-benar telah P-21. Sementara, menurut prosedur hukum yang berhak menyatakan P-21 adalah pihak kejaksaan, bukan pihak Polres.
“Jadi begini, kasus Net-In ini berkasnya sudah P21. Sudah rampung, namun ketika mau dilimpahkan ke Kejari, pihak kejari belum mengelurkan surat. Jadi oleh Kejari ini dipending. Seharusnya hari ini (Jumat kemarin) sudah tahap II. Saya tanya ke mereka kok ini bagaimana semua alat buktinya, tersangkanya sudah jelas kok masih di pending. Dan memang belum ada kejelasan,” papar Wacit, saat dikonfirmasi wartawan via telepon seluler.
Dari informasi yang diperoleh, belum dinyatakan P-21 berkas yang dilimpahkan penyidik Polres Manado, akibat barang bukti cacat atau dengan kata lain tidak lengkap. Menariknya, rekening Mandiri dan BNI tersangka yang diblokir, dikabarkan telah kosong atau tidak bersaldo. Padahal, menurut informasi, ada sejumlah Rp4 miliar lebih di dalam dua rekening tersebut.
Tidak ingin ambil resiko, pihak Panjaitan pun mengembalikan barang bukti beserta berkas yang dilimpahkan penyidik Polres, akhir pekan lalu. (jenglen manolong)





















