Residivis Bandar Togel Manado Sebut Keuntungan Bisa Capai Rp 5 Juta per Hari

Manado – Perempuan cantik yang merupakan bandar besar Judi Toto Gelap (Togel) yang pernah ditangkap, PP alias Patrisia alias Mei (29) warga Bitung Karangria Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, dan AYT alias Abdul (24) warga Banjer Lingkungan VII, Kecamatan Tikala sebagai perekab, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado Kamis (6/8).

Dalam agenda pemeriksaan saksi dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, yang hanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baso Barahima SH, dihadapan ketua Majelis Hakim Verra Linda Lihawa, kedua terdakwa terbukti kedapatan tangan merekab Togel di kamar Hotel Sahid Kawanua Teling Atas.

Setelah pembacaan keterangan saksi kedua terdakwa pun diperiksa. Menariknya dalam pemeriksaan tersebut, Mei yang pernah dipidanakan dalam kasus sama, nampaknya tidak merasa malu duduk di kursi pesakitan dan sesekali menebarkan senyum.

Ketika ditanyai Hakim kenapa tertangkap lagi kepada terdakwa Mei sebagai bandar, dia mengaku bahwa dirinya suka bermain karena mendapat keuntungan yang besar. Dan inisiatif kembali bermain Togel, atas permintaan dari para pengecer. “Dalam setiap pemutaran 2 hari sekali tiga kali putar. Satu putaran, saya bisa mendapatkan keuntungan Rp5juta. Insiatif kembali main Togel karena permintaan dari para pengecer,” tutur Mei, yang sudah pisah ranjang dengan suaminya.

Sedangkan pengakuan terdakwa Abdul mengatakan, dia sebagai perekab dan pengumpul uang setoran dari para pengecer. “Saya digaji Mei, untuk menjadi pengumpul dan merekab kupon togel. Dan baru dua minggu bekerja, saya pun ditangkap Polisi,” ujar Abdul.

Diketahui penangkapan kedua pelaku dilakukan Tim Baracuda Polda Sulut, pada tanggal 2 Juli 2015 lalu. Dimana dari informasi yang diterima dan juga, terdakwa Mei memang sudah menjadi Target Operasi (TO), maka petugas pun menangkap Mei dan Abdu di Hotel Sahid Kawanua.

Saat penggrebekan, petugas mendapati kedua terdakwa sedang menjalankan pekerjaan haram tersebut. Maka kedua terdakwa pun diseret ke Polda Sulut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Oleh JPU, kedua terdakwa pun dijerat dengan Pasal 303 KUHP.(Ay)

Tinggalkan Balasan