Manado – Sehari sebelum pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado secara tiba-tiba menunda Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado 2015, hingga ada putusan tetap dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makasar soal gugatan yang dilayangkan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud.
Komisioner KPU Manado, Romi Poli, Selasa (8/12/2015) malam mengatakan, keputusan ditundahnya Pilwako Manado sudah dikonsultasikan lebih dulu dengan KPU RI. “Setelah menerima surat perintah dari KPU RI. Pilwako Manado akirnya ditunda. Itu semua sesuai petunjuk KPU Pusat,” kata Romi Poli kepada sejumlah wartawan di Kantor KPU Sulut.
“Kami juga akan segera mensosialisasikan penundaan tersebut ke masyarakat Kota Manado, serta menarik kembali logistik yang sudah ada. Selanjutnya menyurat ke Gubernur Sulut, tentang perihal penundaan Pilwako ini. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah untuk meminta pendanaan kembali. Ini kami kerjakan sesuai petunjuk dari KPU Pusat,” sambung Romi.
Ketua KPU Sulut, Yessy Momongan mengatakan, penundaan tersebut dikhususkan untuk Pilwako Manado. Sedang, pemungutan suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut di Kota Manado tetap perjalan. “Untuk Pilgub tetap jalan. Hanya Pilwako yang ditunda. Itu dilakukan setelah ada koordinasi berjenjang dari KPU Manado, Sulut dan Pusat,” terang Momongan.
Sebelumnya, pendukung pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud meminta agar KPU menunda Pilwako di Kota Manado. Mengingat, gugatan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud masih berlangung di PT TUN.
Permintaan dari pendukung pasangan calon yang diusung Partai Golkar, PAN, dan PPP pun diindahkan KPU.(jenglen manolong)




















