Manado – Tambahan Penghasilan PNS (TPP) merupakan bentuk kebijakan pemerintah dalam memenuhi kesejahteraan para PNS. Namun, perolehan TPP harus ditunjang oleh kineja yang profesional pula. Dan jika PNS sendiri yang menunjukkan kinerja yang kurang baik, maka TPP tidak berhak diterima.
Sekretaris Kota (Sekkot) Manado, M.H.F Sendoh menegaskan bahwa, PNS yang lalai menjalankan tugasnya maka akan mendapatkan sanksi administratif diantaranya pemotongan Tambahan Penghasilan PNS (TPP), dengan tujuan mendorong peningkatan kinerja yang profesional. Karena, TPP merupakan kebijakan diluar gaji yang diperoleh pada bulan berikutnya yang dilihat dari cara kerja setiap PNS termasuk kehadiran di kantor.
Besaran TPP yang diperoleh setiap PNS relatif berbeda, karena dilihat dari kehadiran setiap PNS dalam apel, tidak masuk kantor maupun keterlambatan masuk kantor. Selain itu, SKPD yang menjadi unit kerja PNS merupakan salahsatu pihak penentu besaran yang diterima setiap PNS, sesuai laporan yang dimasukan.
Selain itu, sejumlah faktor yang menjadi penyebab keterlambatan perealisassian TPP yakni unit kerja terlambat menyerahkan atau memasukan usulan, keakuratan data dan penghitungan yang tidak sesuai, sehingga data usulan TPP harus dikembalikan.