Minahasa – Sempat buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Hukum Tua (Kumtua) Desa Sendangan Kecamatan Remboken, lelaki berinisial AM (59), berhasil diciduk penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Jumat (17/06) malam.
Dalam jumpa pers Jumat (18/06) pagi di Kantor Kejari Minahasa, Kepala Kejari Minahasa Rahman Taufani SH MH mengatakan, AM menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019 lalu, senilai Rp 500 juta.
“AM diduga melakukan korupsi sehingga telah merugikan keuangan negara dalam mengelola Dana Desa tahun 2019 senilai Rp 490-500 juta,” kata Taufani yang kala itu didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Tira Agustina SH MH dan Kepala Seksi Barang Bukti, M Reza Prasetya SH MH.
Kronologi penangkapan sendiri diterangkan Taufani bahwa, pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada AM untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, lanjut Taufani tersangka, AM malah tak kooperatif dan bahkan melarikan diri.
“Tersangka cukup lama buron, yakni sejak Maret 2021. Ketika mendapat informasi bahwa tersangka pulang ke rumah, tim langsung datang menyergap dan menangkap pelaku,” ujarnya
“Sebenarnya, kami telah melakukan upaya-upaya dengan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian Negara. Hanya saja, upaya tersebut tidak diindahkan tersangka, karena dia tidak kooperatif, bahkan tersangka melarikan diri. Pada 17 Februari 2021, AM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan undang-undang Tipikor, dengan ancaman kurungan penjara sekurang kurangnya 4 tahun.(fernando lumanauw)




















