Manado – Sudah jatuh tertimpa tangga lagi. Hal inilah yang terjadi pada perempuan cantik Lucia T (37), yang dituduh telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik korban Benny Landeng yang saat ini sudah tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) asal Swedia, atas pembelian rumah.
Bahkan Lucia telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariana Matulesy SH, 9 bulan kurungan badan. Sidang Senin, (13/04/2015), perempuan tersebut mambacakan pembelaannya di depan Majelis Hakim, Willem Rompis SH.
Dengan berlinang air mata, Lucia mengatakan sudah menjalin hubungan dengan korban, dan sempat melakukan hubungan layaknya suami istri. Sehingga korban pun sempat berjanji untuk menikahi terdakwa. Namun, kenyataannya malah terdakwa di seret ke meja hijau.
“Pak hakim, saya juga seorang perempuan yang harus mendapat perlindungan hukum. Bagaimana tidak, saya sudah disetubuhi kurang lebih 6 minggu, dengan janji akan dinikahi, malah saya dilapor atas penipuan penjualan rumah,” tutur terdakwa.
Lanjut terdakwa, bahwa dengan janji akan dinikahi maka korban sering mengirimkan saya uang, untuk dibelikan rumah atas nama saya. Nah, setelah janji dinikahi tak kunjung dipenuhi, maka terdakwa pun menjual rumah tersebut.
“Wanita mana, yang mau tahan, ketika hanya diberikan janji-janji tanpa ada bukti. Maka dengan itu, saya pun menjual rumah daru uang yang diberikan korban. Dan apakah harga diri saya hanya dihargai dengan materi senilai Rp200 juta. Saya kira majelis hakim, serta jaksa dan mempertimbangkan kembali tuntutan yang diberikan kepada saya. Serta saya minta agar saya dibebaskan dari jeratan hukum, yang didakwakan kepada saya,” terang terdakwa.
Usai mendengarkan pembelaan dari terdakwa, Hakim menutup sidang dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU.
“Dengan pledoi ini, kami minta kepada jaksa untuk memberikan tanggapan selama 1 minggu,” tandas Rompis.
Diketahui dalam dakwam JPU, perbuatan terdakwa dilakukan September 2012 silam. Dimana terdakwa dan korban yang menjalin hubungan berpacaran, membicarakan untuk pembelian satu unit rumah dengan perjanjian rumah tersebut dibeli dengan menggunakan nama keponakan korban, yakni Priscila Clara.
Setelah korban mengiyakan untuk membeli rumah dimaksud, terdakwa kemudian memperlihatkan brosur perumahan yang berlokasi di Perumahan Taman Sari Metropolitan dengan harga jual sekira Rp 200 juta.
Setelah terjadi kesepakatan korban mulai melakukan pengiriman uang kepada terdakwa dengan cara mengirimkan uang dengan cara mentransfer melalui internet atau online dengan menggunakan rekening ibu angkat korban ke rekening terdakwa melalui Bank Mandiri dan BCA sebanyak 14 kali pengiriman dengan total Rp 200 juta.
Dan kemudian usai menerima uang, terdakwa lantas membeli rumah di Perumahan Taman Sari Metropolitan akan tetapi tidak menggunakan nama keponakan korban sesuai perjanjian melainkan nama terdakwa sendiri.
Parahnya lagi uang muka yang digunakan terdakwa untuk membayar rumah tersebut bukan Rp 200 juta melainkan hanya sejumlah Rp 100 juta. Dan uang sisa Rp 100 juta malah digunakan terdakwa untuk membeli sebidang tanah di Ringroad Dua, sebagian untuk bisnis penjualan tas dan Rp 35 juta dipakai untuk membeli sebidang tanah di Keluarahan Kayuwatu Kecamatan Mapanget.
Korban dan keponakannya yang bermaksud untuk menempati rumah yang dibeli terdakwa yang berlokasi di Taman Sari tersebut, ternyata tidak bisa, dikarenakan rumah tersebut ternyata sudah dijual oleh terdakwa kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan ijin korban bahkan hasil penjualan rumah tidak diterima oleh korban.(Ai)




















