Manado – Sidang kasus pembunuhan sadis dengan puluhan tikaman terhadap korban Yusuf dengan terdakwa JS alias Valdo (15), yang terjadi di kompleks Pasar Bobo, Kelurahan Bailang, Lingkungan I, Kecamatan Bunaken, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, (12/03).
Sebelum persidangan dimulai keluarga korban serta kerabat korban sempat histeris dan teriak-teriakan kepada terdakwa, hingga sidang mendapat penjagaan ketat pihak kepolisiaan.
Akhirnya persidangan digelar secara Dihadapan Majelis Hakim dipimpin Lucky Kalalo SH dan Frankllin B Tamara SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ollivia Pangemanan SH, menghadirkan teman terdakwa CB alias Christian (terdakwa dengan berkas terpisah) dan Ronald Ismail.
Dalam kesaksian Ronald waktu itu akan membeli rokok dan bertemu dangan korban.
“Saat itu usai miras, saya bersama terdakwa dan Christian akan ke membeli rokok. Di jalan bertemu dengan korban dan gara-gara takut saya langsung lari kerumah tante,”ujarnya saksi.
Sementara CB alias Christian mengungkapkan ketika sedang miras Valdo bawah pisau dan mengupas mangga dan setelah itu baru membeli rokok.
“Sekitar jam 12 Saya bersama Valdo dan Ronald pergi beli rokok dan saat di jalan bertemu dengan korban. korban mengatakan “woi”, motor langsung di hentikan. Korban mengatakan kalau sudah hafal wajah kami. Ketika kami turun dari motor korban langsung lari pak hakim,”ungkap saksi.
Lanjutnya setelah balik dari warung bertemu dengan korban dan menunjuk kami.
“Saat balik bertemu dengan korban yang menunjuk ke arah kami. Valdo langsung mengejar dengan motor sementara saya berlari. Setelah itu korban sudah pusing-pusing mendekati saya, sontak karena takut saya langsung menikam korban sebanyak 6 sampai 7 kali dan korban terjatuh. Sementara Valdo menahan saya dan mengatakan bahwa dia sudah lebih dulu menikam korban,”tuturnya.
Sidang pun ditunda pekan depan.
Usai persidangan para keluarga dan kerabat korban berada di luar sudah menunggu kedua terdakwa keluar.
Akhirnya pihak kepolisiaan mengawal korban sampai ke mobil. Namun dengan teriak-teriakkan kerabat korban yang masih tak terima melempar mobil tahanan.
Diketahui, pembunuhan sadis terjadi, Jumat 6 Februari 2015 sekitar pukul 00.30 Wita. Berawal terdakwa bersama CB alias Christian (terdakwa dengan berkas terpisah) serta lelaki Ronald Ismail terlibat pesta miras.
Ketika habis rokok, ketiganya menggunakan sepeda motor untuk mencari warung. Mereka kemudian berpapasan dengan korban yang sedang berjalan kaki. Kala itu korban nyaris disambar motor mereka.
Sontak korban berteriak “woy’. Motor distop dan Christian bertanya “kenapa”. “Sori, saya kira teman saya,” balas korban. Ketika korban mengatakan “saya sudah hafal wajah kamu” kepada Christian, ketiga segera turun dari motor dan mengejar korban.
Christian sempat memungut dan melemparkan batu kepada korban, namun tidak mengenainya. korban pun berhasil menyelamatkan diri dari ketiganya.
Berselang beberapa jam, di lorong Pasar Bobo, terdakwa dan Christian kembali mencari warung untuk membeli rokok.
Ketika di ujung jembatan, keduanya melihat korban sedang sendirian berdiri. Melihat keduanya, korban langsung tumingkas. Christian berlari mengejar korban, sedangkan terdakwa menggunakan motornya. Korban sempat ditabrak motor itu tapi tidak jatuh.
Namun tak lama berselang terdakwa berhasil mengejar dan menendang korban. Terdakwa pun memarkir motor dan bergerak menuju korban. Pisau yang terselip di pinggang diraih terdakwa dengan tangan kanannya. Tusukan itu mendarat di rusuk kiri korban. Bahkan korban terus dihujani tikaman oleh terdakwa.
Celakanya lagi, kala korban berlari menghindar untuk keluar dari lorong itu, dia bertatap muka pula dengan Christian. Kesempatan itu tak disia-siakan Christian. Korban yang sudah sempoyongan dan hendak memeluknya, malah didorong Christian. Satu tikaman dilesakan di tubuh korban hingga roboh terkapar. Seperti terdakwa Juan, Christian juga melakukan tusukan berkali-kali. Diketahui pula, sesuai visum korban menderita luka tikaman sebanyak 35 kali.(Ai)




















