
Ditahannya Alexson dan Wengeng ditengarai kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas serta bimbingan teknis (Bimtek) Sekwan Sitaro tahun 2010 dengan banrol ratusan juta rupiah. Keduanya pun ditahan tepat hari anti korupsi sedunia yang jatuh tepat 9 Desember.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Djungker Sianturi ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya mengatakan, penahanan kedua tersangka sesuai perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, M.H Presetyo.
“Penahanannya sesuai perintah Jaksa Agung dalam rangka hari anti korupsi tahun 2014. Beliau memerintahkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi se-Indonesia untuk melakukan penahanan,” kata Sianturi kepada sejumlah wartawan.
Ditahannya kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas serta Bimtek Sitaro itu kata Sianturi, karena dalam penyelidikan keduanya terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3 junto pasal 14 undang-undang 31 Tahun 1999.
“Alasan penahanan kita sesuai KUHP pasal 21, supaya tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” tambah Sianturi sembari menambahkan pihaknya masih akan menahan beberapa tersangka kasus korupsi di Tondano Kabupaten Minahasa serta Amurang Minahasa Selatan.
“Mudah-mudahan besok mereka sudah ketangkap,” bebernya.
Dari pantauan Cybersulutnews.co.id, penahanan kedua tersangka berlangsung hampir empat jam, dari pemeriksaan itu keduanya pun terlihat pasrah.
Wengeng yang mengenakan kaus hitam bercorak putih ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id tak mengeluarkan kata-kata banyak, dengan mata berkaca-kaca menahan air mata, ibu dua anak itu hanya mengatakan sedih.
“Perasaan saya sedih,” tutur Wengeng menahan tangis. Usai diperiksa keduanya pun langsung digiring jaksa ke mobil Avanza bernomor polisi DB 303 untuk menjalani tahanan di rutan malendeng. (jenglen manolong)




















