by

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana COVID di Minut Terancam Hukuman Mati

Manado– Tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara TA 2020 dihadirkan dalam konferensi Pers yang digelar di Mapolda Sulut, Selasa (15/02).

Masing – masing mereka adalah, Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara perempuan berinisial JNM, warga Kecamatan Tikala, Kota Manado, lelaki SE, karyawan swasta, warga Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara dan lelaki MMO, ASN, warga Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast

Tiga tersangka terlibat dalam kasus tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No.Pol: LP/A/259/V/2021/SPKT DITKRIMSUS/POLDA SULUT, Tanggal 24 Mei 2021.

Dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast Adapun Modus operandi para tersangka Dimana pada saat setiap pencairan anggaran dilakukan oleh Direktur CV. Dewi yakni S.E di Bank SulutGo Pusat di Manado atas 9 tahapan proses pencairan anggaran dilakukan bersama dengan tersangka J.N.M. dan setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada Tersangka J.N.M, kemudian uang tersebut oleh J.N.M disimpan didalam mobil Honda HRV miliknya, dan oleh perbuatan tersebut Tersangka S.E, mendapat Fee dari setiap tahapan pencairan tersebut.

Lanjut dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast Kronologis kejadian ini bermula Pada TA. 2020 Pemkab Minahasa Utara mengalokasikan anggaran penganan Covid-19 kepada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang didalamnya terdapat dana sejumlah Rp.62.750.000.000.- dan Setda dengan jumlah dana sejumlah Rp. 4.987.000.000.

Sehingga total dana sejumlah Rp. 67.737.000.000. “Dimana saat itu proses pengdaan menggunakan satu perusahan Bernama CV. Dewi akan tetapi perusahan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen Fee kepada direktur perusahaan berinisial S.E, oleh Kadis Pangan kabupaten Minut berinisial J.N.M, bahwa penyaluran bahan pangan guna penanganan pandemic Covid-19 tidak sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan nota perusahan.

Untuk itu berdasarkan audit PKKN oleh BPKP Sulawesi utara menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.61.021.406.385,22.

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast Dari barang bukti yang ditemukan yakni dokumen pengadaan barang, dokumen pencairan keuangan, dokumen penyaluran bahan pangan kepada masyarakat dari semua perangkat pemerintah desa se-kabupaten Minahasa Utara, 1 unit Mobil Honda HRV warna abu-abu metalik DB 1312 FJ yang digunakan sebagai sarana mengambil dan menyimpan uang, 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Rap-Rap, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahas Utara seluas 15.708 m2 dan sertifikat hak milik atas nama tersangka JNM.

“Sedangkan Pasal yang dilanggar yakni Pasal 2 dan/atau 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55, pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati (pasal Pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam) penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(fernando lumanauw)

Comment

Leave a Reply

News Feed