Minahasa – Polres Minahasa melalui Tim Khusus (Timsus) I, berhasil membongkar aksi judi rolet di Desa Sawangan Kecamatan Kombi, Rabu (18/11), sekitar pukul 21.00 Wita tadi.
Dari hasil penggerebekan tersebut, Timsus I Polres Minahasa ini berhasil mengamankan 4 pelaku masing-masing, inisial RO alias Reply (49), DP alias Deili (42), BY alias Brus (46) dan DR alias Donald (33), ketiganya warga yang sama.
Kapolres Minahasa, AKBP Ronald Rumondor SIK MSi, melalui Kepala Timsus I Polres Minahasa, Bripka Gustav Pande, kepada Cybersulutnews.co.id menuturkan, penangkapan ini berdasarkan hasil laporan dari masyarakat.
“Ada laporan dari masyarakat bahwa dilokasi yang dimaksud atau TKP, ada praktek judi rolet. Berdasarkan laporan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dilapangan dan benar ada kegiatan judi Rolet. Kami pun kemudian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku bersama barang bukti,” ujar Pande didampingi anggota timnya yang melakukan penangkapan masing-masing, Bripka Renol Wowor, Bripka Jek Mea, Brigadir Suryadi dan Briptu Klif Keintjem.
Sementara, keempat tersangka ini sementara ini ditahan di Mapolres Minahasa, bersama barang bukti berupa, 1 mesin Rolet, 1 lembar kertas bertuliskan angka-angka pasangan Rolet dan uang berjumlah Rp 205 ribu.(fernando lumanauw)





















