Ini Kronologi Kasus Pembunuhan di Kiawa Dua Menurut Polres Minahasa

Minahasa – Satuan Reskrim Polres Minahasa, mengungkap motif dan kronologi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kiawa Dua, Kecamatan Kawangkoan Utara, pada Senin dini hari, 21 Juli lalu.

Kapolres Minahasa AKBP Steven J R Simbar SIK, dalam Konferensi Pers, Rabu (24/07) sore mengatakan, korban inisial JU (22), ditikam oleh terduga pelaku YMM (20).

Dia menerangkan bahwa, terduga pelaku bersama korban, dan beberapa saksi yang ada di tempat kejadian perkara, awalnya berkumpul dan mengonsumsi minuman keras.

“Jadi, mereka ini awalnya miras bersama. Setelah itu, mereka berpindah tempat dan lalu lanjut lagi miras bersama. Saat itu, korban duduk di samping kanan terduga pelaku, sementara seorang saksi duduk di sisi kiri terduga,” terang Kapolres, yang kala itu didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, Kanit 1 Pidum Jatanras Aipda Endro Purnomo, dan Kasi Humas AKP Michael A J. Siwu.

Kapolres melanjutkan, insiden bermula ketika rokok yang dipegang terduga pelaku tak sengaja mengenai pipi korban saat terduga sedang bercerita dengan saksi.

“Awalnya situasi masih terkendali ketika ada insiden itu. Namun, ketegangan memuncak saat korban bersama salah satu saksi hendak pulang. Terduga pelaku menghampiri dan menawarkan diri untuk mengantar pulang, tetapi tawaran itu ditolak oleh korban dan saksi,” terang Kapolres lagi.

“Lalu, terjadi adu mulut antara terduga pelaku, saksi, dan korban. Pertikaian memanas ketika korban diduga memukul dan menendang terduga pelaku hingga terjatuh. Saat terduga pelaku dalam posisi terjatuh, perkelahian tak terhindarkan,” imbuhnya.

Dalam perkelahian tersebut, kata Kapolres, tersangka kemudian mencabut pisau lipat dari dalam tasnya dengan tangan kanan lalu menusuk korban di beberapa bagian vital seperti perut, bawah dada, dan dagu (bawah mulut).

“Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara, korban yang terluka parah, sempat berjalan bersama saksi sebelum akhirnya terjatuh di dekat rumah warga. Korban segera ditolong dan dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Kecamatan Sonder, namun nyawanya tidak tertolong,” kata Kapolres.

Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/333/VII/2025/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara, tanggal 21 Juli 2025, terduga pelaku diamankan Satreskrim Polres Minahasa.

Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau Pasal 361 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” tandasnya.

Kapolres kemudian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menyelesaikan konflik melalui dialog atau jalur hukum. Ia secara khusus menyoroti bahaya konsumsi minuman keras berlebihan.

“Beberapa kali kejadian kasus kekerasan dipicu oleh konsumsi miras berlebihan. Ini mendominasi sebagai pemicu penganiayaan yang terjadi karena kurangnya kendali diri,” pesan Kapolres.

Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan konten spekulatif atau rekaman video terkait kasus ini di media sosial agar tidak memperkeruh suasana. Polres Minahasa menjamin proses hukum akan berjalan secara transparan, adil, dan profesional, serta akan menyampaikan setiap perkembangan kasus secara berkala.

“Marilah kita bersama-sama menjaga ketertiban dan rasa aman di Minahasa,” pungkasnya.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan