Minahasa – Polres Minahasa menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana pencurian, bertempat di aula Tansa Trisna Mapolres Minahasa, Rabu (21/05) pagi.
Dalam Konpres ini, Kapolres Minahasa AKBP Steven J R Simbar SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Susanto SSos dan Kasi Humas AKP Michael Siwu, merilis dua orang pelaku, masing-masing GHD alias Asa (19), dan OT (21), keduanya warga Kecamatan Tompaso.
Kapolres mengatakan, awalnya SPKT Polres Minahasa mendapat laporan dua orang pelapor dari dua tempat kejadian perkara berbeda, yang mana kedua pelapor tersebut menjadi korban pencurian di waktu yang berbeda.
Mendapat laporan ini, Unit Jatanras Reskrim Polres Minahasa lalu melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan didapat informasi bahwa dua terduga pelaku adalah lelaki Asa, dan lelaki OT yang merupakan residivis kasus pencurian elektronik, yang kemudian dua pelaku ditangkap.
Dari hasil interogasi kepada dua terduga pelaku dimaksud, terungkap bahwa kedua pelaku ini ternyata melakukan aksi mereka di banyak tempat, ada setidaknya 14 lokasi, diwaktu-waktu yang berbeda, baik di wilayah hukum Polres Minahasa, maupun di luar Kabupaten Minahasa.
Umumnya, kedua terduga pelaku ini beraksi di wilayah Kawangkoan, Langowan, Tompaso, Tombasian dan Tataaran.
“Dalam kasus ini, Polres Minahasa berhasil mengamankan barang bukti berupa, enam unit Handphone dengan total harga Rp 7.500.000, 45 lembar voucher kuota XL total harga Rp 1.575.000, 93 lembar voucher kuota IM3 total harga Rp 975.000, 149 lembar voucher kuota Three total harga Rp 1.490.000, 79 lembar voucher kuota Axiz total harga Rp 2.370.000, lembar voucher kuota Smartfren total harga Rp 45.000, dan satu kartu Three. Total barang bukti mencapai Rp 13.955.000,” terang Kapolres.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan satu buah Obeng dan satu buah Tang yang digunakan untuk melancarkan aksi keduanya,” imbuhnya.
Total kerugian keseluruhan para korban yang ditimbulkan oleh kedua terduga pelaku ini mencapai Rp 116.900.000. Sebagian besar hasil curian digunakan untuk hura-hura, mabuk-mabukan, dan pesta lem eha bond.
“Hasil dari curian sebagian besar sudah digunakan oleh para terduga pelaku untuk hura-hura. Di rumah para terduga pelaku ditemukan puluhan kaleng lem eha bond, yang menurut mereka digunakan mereka untuk mabuk. Jadi, barang bukti yang ada itu tinggal sisa sebagian, babuk yang lain masih dalam pengembangan,” kata Kapolres.
“Dua pelaku ini bekerja bersama tapi tidak terlibat dengan kelompok sindikat lain. Tapi, Polres Minahasa akan terus mengembangkan kasus ini, apakah masih ada sindikat lain. Kami himbau warga tetap waspada dan berhati-hati,” pungkasnya.
Sementara, para pelaku terancam dengan Pasal 363 Ayat 2 Sub 361 Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. Kedua terduga pelaku kini mendekam dalam tahanan di Mapolres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.(fernando lumanauw)





















