Minahasa – Pemerintah Desa Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, menggelar sosialisasi penggunaan Dana Desa tahun 2025, bertempat di Balai Desa, Jumat (25/04).
Kegiatan ini dibuka langsung Camat Tondano Utara, Thelma Safera Torar SSos, dan menghadirkan narasumber seperti, Kapolres Minahasa, AKBP Steven J R Simbar SIK, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B Hermanto SH MH, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Minahasa Drs Riviva Maringka, mewakili Inspektorat Irban Wilayah II Widiwatu Rinjani, dan mewakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Minahasa.
Hukum Tua Desa Kembuan, Olke Teske Walalangi, saat menyambut kedatangan para peserta sosialisasi dan narasumber mengatakan, sosialisasi ini bagian dari program kerja Pemdes Tonsealama.

“Desa Kembuan menerapkan program pembangunan dan kemasyarakatan yang bersinergi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Untuk penggunaan Dana Desa ini sendiri, diawali dengan sosialisasi, apa saja yang akan dikerjakan Pemdes,” ujarnya.
Camat Thelma Torar saat membuka sosialisasi ini mengatakan, pelaksanaan sosialisasi Dana Desa rutin dilakukan tiap tahun. Maksudnya adalah, kata Torar, agar bila ada kebijakan dan aturan baru, semua disosialisasikan.
“Ada banyak pos-pos anggaran yang berubah, disesuaikan dengan program Pemerintah Pusat dan Daerah. Jadi, jangan heran kalau tiap tahun disosialisasikan, agar masyarakat memahami secara benar,” ujarnya.

Dia lalu mengajak Pemdes Kembuan agar memanfaatkan Dana Desa ini dengan baik, tepat sasaran, dan jangan sampai disalah gunakan.
“Masyarakat silakan mengawasi Pemdes dalam realisasi Dana Desa ini, apakah sudah benar dan tepat sasaran atau tidak. Jadilah fungsi kontrol agar yang baik untuk kemajuan desa,” pungkasnya.
Sementara, Kapolres Steven Simbar dalam penyampaiannya mengatakan, Polres Minahasa dihadirkan dalam sosialisasi ini untuk memastikan agar Dana Desa yang sudah diprogramkan tersebut, terealisasi dengan baik dan benar.
“Jadi, kami dalam hal ini mengedepankan pengawasan, pembinaan dan pemberdayaan. Memastikan, penyelenggaraannya berjalan baik, sembari memberikan penyuluhan hukum agar Dana Desa ini tepat sasaran, demi kemandirian dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Sebab, bagaimana caranya desa maju, ya dengan memanfaatkan Dana Desa dengan baik dan tepat sasaran,” ungkap Kapolres.
“Siapa pun dalam pengelolaan Dana Desa ini punya potensi menyimpang, baik karena sengaja, ataupun kelalaian dalam administrasi. Itu sebabnya, butuh pengawasan bersama, baik dari masyarakat, perangkat, maupun tokoh masyarakat dan tokoh agama,” pungkasnya.
Turut hadir, Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Eddy Susanto SSos
IPDA Crime Hunter Clive SSos, Novita Rachmat ST, Ketua TP-PKK Kembuan Jorry Pakasi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa, dan masyarakat.(fernando lumanauw)




















