Polres Minahasa Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan di Temboan

Minahasa – Polres Minahasa melalui Satuan Reskrim, berhasil mengungkap motif dari kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Temboan Kecamatan Langowan Selatan, pada 17 Agustus lalu.

Kapolres Minahasa AKBP Steven J R Simbar SIK, dalam Konferensi Pers, Rabu (21/08) sore, bertempat di Mapolres Minahasa mengatakan, tersangka IL (17), menghabisi nyawa perempuan Irene Mambu (66), di Desa Temboan, karena awalnya hendak mengambil barang atau uang milik korban.

Namun, saat hendak menjalankan aksinya, pelaku ketahuan oleh korban saat sedang bersembunyi dibalik tong air. Karena ketahuan, pelaku mendorong korban sampai terjatuh dan langsung membekap mulut korban dengan tangan kanannya, sambil mengambil sebilah pisau yang dibawanya sedari awal sebelum masuk dalam rumah dari ventilasi kamar mandi, dan berusaha menusuk korban.

Korban kala itu sempat berusaha melawan dengan cara merampas pisau di tangan tersangka dengan kedua tangannya, dan kembali berdiri. Namun, karena perbedaan kekuatan fisik, pelaku lalu mendorong lagi tubuh korban sampai terjatuh, kembali membekap mulut dan merampas pisau di tangan korban kemudian menusukkannya ke leher kiri korban.

Setelah korban tak berdaya, pelaku lalu mengambil barang dan uang milik korban. Setelah itu, tersangka menyeret tubuh korban ke belakang rumah, dan meletakkan tubuh korban disamping pohon seho serta melilitkan akar rumput ke leher dan mulut korban lalu menutup muka korban dengan baju yang dikenakan korban.

“Usai melakukan aksinya tadi, pelaku mengambil sejumlah uang, dompet, dan telepon genggam milik korban sebelum akhirnya melarikan diri,” terang Kapolres.

Dalam penanganan kasus ini sendiri, Satreskrim Polres Minahasa menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebab pelaku masih dibawah umur.

​Meski demikian, pelaku tetap dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta penjara paling lama 15 tahun kurungan badan.

​Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi serta meminta keterangan kepada dua orang ahli, yaitu dokter forensik dan ahli laboratorium forensik, untuk memperkuat alat bukti.

​”Saya mengajak masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan. Segera melaporkan ke polisi bila melihat seseorang membawa senjata tajam atau perilaku mencurigakan lainnya. Kasus ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama,” kata Kapolres.

​Polres Minahasa juga akan meningkatkan patroli dan kegiatan preventif, termasuk bekerja sama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda untuk terus menyebarkan pesan perdamaian dan keamanan di lingkungan.(fernando lumanauw)

Tinggalkan Balasan