Program Keringanan Merah Putih Bebas Pungli, Wajib Pajak Diimbau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Hindari Calo

Manado – Pelaksanaan program keringanan merah putih pajak kendaraan bermotor Provinsi Sulawesi Utara terus menunjukkan konsistensi dalam memberikan layanan prima, efisien, dan bebas pungutan liar. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara, June Silangen menyatakan bahwa seluruh petugas di seluruh UPT bahkan di kantor pusat selalu diingatkan untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab. 

“Kami terus menjaga semangat pelayanan prima setiap hari. Edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan terus kami sampaikan kepada masyarakat agar mereka paham dan tidak ragu mengikuti program ini. Yang utama, kami pastikan program keringanan merah putih bebas dari praktik pungli,” kata June, Rabu (20/8/2025).

June pun meminta kepada seluruh Wajib Pajak (WP) di daerah bumi nyiur melambai Sulawesi Utara (Sulut) yang akan membayar pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di Sulawesi Utara (Sulut), dilarang menitipkan uangnya kepada petugas agar terhindar dari praktik calo. 

“Saya ingatkan lagi kepada wajib pajak jangan menitipkan uang pajak kendaraan bermotor kepada petugas pelayanan Samsat atau kepada ASN Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara,” tegasnya.

Ia mengatakan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor wajib pajak bisa membayar lewat online atau offline. Secara offline, wajib pajak datang langsung ke Samsat terdekat atau Samsat Keliling. 

“Pelayanannya nanti diarahkan di Samsat. Tidak ada namanya uang pajak dititip. Pembayarannya lewat loket pembayaran,” jelasnya.

Dikatakannya saat ini, sudah ada beberapa cara pembayaran dengan menggunakan sistem online. Di antaranya, lewat BSG dan layanan e-Samsat di aplikasi Tokopedia serta bisa dilayani di Kantor Pos. Caranya cukup mudah, pemilik kendaraan terlebih dahulu mendapatkan kode bayar pada aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut yang dapat diunduh di Google Play Store atau klik Info Pajak Kendaraan Sulut. 

“Pada kode bayar tersebut tertera data kendaraan dan jumlah pajak yang akan dibayar. Nantinya pembayaran tinggal dilakukan lewat teller, ATM atau bisa juga m-banking BSG,” bebernya. 

Dirinya pun berharap lewat program keringanan merah putih bisa merangsang animo wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotornya yang muaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan. 

Kebijakan keringanan merah putih dikeluarkan Gubernur Yulius Selvanus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Utara. 

Program ini berlaku sepanjang Agustus hingga September 2025 di seluruh Samsat Induk dan beberapa gerai, termasuk Mall.

Tersedia loket pelayanan khusus di Mall Pelayanan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2025.

Adapun bentuk keringanan sebagai berikut :
Diskon 50 % untuk pokok PKB (masa pajak tahun 2024 ke bawah), Diskon 12,5 % PKB + 35 % opsen PKB untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025, dengan syarat tidak memiliki tunggakan sebelumnya, Pembebasan 100 % denda PKB (tanpa denda), Pembebasan tarif PKB progresif dan Pembebasan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) bagi kendaraan yang telah dilaporkan dijual atau diblokir.

Program keringanan berlaku untuk kendaraan milik perorangan maupun badan usaha, pelat hitam maupun putih.

Dalam memanfaatkan program ini, wajib pajak membawa dokumen yang diperlukan yakni, fotokopi KTP, fotokopi STNK dan notice pajak, dotokopi akte pendirian (jika badan usaha) dan Materai sesuai ketentuan.

“Jadi, saya harap wajib pajak kendaraan bermotor memanfaatkan keringanan ini. Karena keringanan ini hanya berlaku hingga akhir September,” ujar June Silangen sembari mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di daerah ini untuk membangun kesadaran membayar pajak kendaraan bemotor dalam rangka mengoptimalkan program YSK-Victory di sektor PAD.

Tinggalkan Balasan