Minahasa – Satuan Reskrim Polres Minahasa belum lama ini menangkap delapan terduga pelaku spesial pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) dan barang elektronik (Curanik), di wilayah hukum Polres Minahasa.
Kapolres Minahasa AKBP S Sophian SIK MH, dalam konferensi pers yang dilaksakan Rabu (17/07) siang, bertempat di Mapolres Minahasa menjelaskan, delapan terduga pelaku yang diamankan Reserse Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) ini, selang bulan Juni hingga Juli 2024, dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda beda dan kasus yang berbeda.
“Jadi, untuk Curanik itu terjadi pada 8 April 2024 di Desa Leleko Kecamatan Remboken, dimana korban kehilangan lima buah handphone, dengan pelaku dua orang. Usai mencuri, kedua pelaku ini kemudian melarikan diri ke Kota Bitung,” terang Kapolres.
“Setelah melakukan analisis, Tim IT Unit Jatanras berhasil menangkap kedua tersangka pada 29 Juni 2024. Saat ini, kasus sedang dalam tahap penyidikan, dan para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Kapolres, untuk kasus pencurian sepeda motor atau Curanmor, pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda Vario warna biru milik Livinia Rampen, warga Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat. Dalam kasus ini, terduga pelaku Stevi (19), ditangkap pada 2 Mei 2024 di Desa Silian, Kecamatan Silian Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara. Unit Jatanras berhasil menemukan tiga unit sepeda motor yang dicuri di wilayah hukum Polres Minahasa.
“Kini Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” bebernya.
Lalu, ada kasus pencurian di Kelurahan Tounkuramber Kecamatan Tondano Timur, yang dilaporkan pada Rabu, 8 Mei 2024, berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru milik Rivan Rumate. Dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka yakni, MW (18), MD (17), dan JRK (17), yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus Pencurian di Desa Ampreng
Pada Rabu, 19 Juni 2024, Cindy Pangalila kehilangan dua sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dan Honda Scoopy warna merah di Desa Ampreng, Kecamatan Langowan. Pihaknya berhasil meringkus tersangka EG (25) ditangkap di Desa Poopo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, dan PTL (25) juga ditangkap di desa yang sama pada 8 Juli 2024. Anggota Unit Jatanras menemukan empat unit sepeda motor yang dicuri oleh EG. Kedua tersangka saat ini dalam tahap penyidikan dan telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” terangnya.
Dijelaskannya, merangkum kejadian tersebut, pihaknya telah mengamankan Barang Bukti dan Tersangka selama periode Juni hingga Juli 2024, Polres Minahasa berhasil mengungkap berbagai kasus pencurian dengan barang bukti berupa 12 unit sepeda motor, satu unit mobil pick-up Grand Max warna abu-abu, dan dua unit handphone. Delapan tersangka berhasil ditangkap, dengan satu tersangka dewasa dan dua tersangka anak telah dilimpahkan ke JPU.
Kapolres Sophian kemudian menghimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Minahasa, tentang soal pentingnya kewaspadaan dan pencegahan dari masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Minahasa untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan sepeda motor dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Hindari hal-hal yang dapat memberikan peluang bagi para pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Minahasa didampingi Kasat Reskrim Polres Minahasa, IPTU Dwirianto Tandirerung, STrk, dan Kasi Humas Polres Minahasa, IPTU Michael Siwu.(fernando lumanauw)




















