Tokmas Peduli Keadilan Kilo Tiga Minsel Mengadu Ke Komisi I

Minsel – Toko Masyarakat (Tokmas) peduli keadilan Desa Kilo Tiga, Kecamatan Amurang yakni Sinyo Winokan, Vecky Dissa, Jeffry Teesen, Allan Wullur dan Andries Pattyranie menemui ketua dan anggota Komisi I DPRD Minsel untuk menyampaikan penolakan terhadap pemilihan panitia Hukum Tua (Pilhut) Desa Kilo tiga yang dibentuk oleh Badan Permusyawarata Desa (BPD). Aspiras ini diterima langsung Ketua Komisi I DPRD Minsel Setly Kohdong, SH dan Tommi Ampow, Senin (20/05).

Sinyo Winokan dihadapan ketua dan anggota Komisi I, Ketua BPD terpilih atas nama Teddi Ruasey tidak sah karena melangkahi aturan dan mekanisme yang berlaku dalam pemilhan BPD.  “Yang menjadi persoalan ketua BPD terpilih tidak sesuai peraturan dan mekanisme musyawarah dan mufakat sesuai Perda nomor 16 tahun 2005 dan 8 tahun 2007,” ujar perwakilan tokoh masyarakat peduli keadilan Desa Kilo Tiga, Sinyo Winokan yang dibenarkan rekan-rekan tokoh masyarakat lainya Allan Wullur dan Vecky Dissa, Jefry Teesen dan Andries Pattyranie.

Mereka menjelaskan, perutusan yang ada atas dasar keinginan hukum tua bersama suaminya yang menjadi Ketua BPD Kilo Tiga kepada kepala jaga dan meweteng dan tidak melalui pemilihan perutusan dalam jaga. Bahkan oknum tersebut tidak tercatat dalam keanggotaan BPD atau daftar PAW berhubung ketua sebelumnya Julians Lendongan sudah tidak tinggal di Desa Kilo tiga. Apalagi diketaui saat pemilihan camat atau pejabat yang ditunjuk tidak ada saat pemilihan anggota BPD.

“Pemilihan pimpinan BPD tidak pernah dilaksanakan karena sudah dipersiapkan sebelum pemilihan anggota BPD. Kami hanya ingin penegakan demokrasi olehnya kami terpanggil untuk melakukan tindakan untuk menegakan demokrasi,” jelas mereka.

Winokan menambahkan, ketua BPD atas nama Teddi Ruasey perlu ditelusuri, karena tidak sebagai anggota BPD sebab pada waktu itu ia masih menjadi hukum tua jadi nama dia di kenggotaan BPD tidak tercantum,” terang Winokan.

Hal inilah yang kami sikapi berdasarkan fakta tersebut kami menyatakan tuntutan guna penegakan demokrasi di Desa Kilo Tiga, penegakan aturan sesuai pemilihan BPD sebgai lembga terhormat.

“Berdasarkan tuntutan kami ini dengan tegas menolak pembentukan panitia pilhut Desa Kilo tiga bentukan BPD yang keberadaanya cacat aturan olehnya kami mintakan agar melaksanakan pemilihan anggota BPD kembali. Sebab bukan tidak mungkin hukum tua terpilih nantinya tidak sah dikarenakan panitia bentukan BPD ini melangkahi aturan yang jelas-jelas menjadi payung hukum yang sah,” tambah Jeffry Teesen.

“Penolakan ini sangat mendasar, untuk itu minta Pemda melakukan penulusuran dengan melaksanakan rapat umum masyarakat dan mempertanyakan secara langsung ke masyarakat Desa Kilometer Tiga,” imbuh mereka.

Ketua Komisi I Setly Kohdong, SH menyatakan, aspirasi ini akan kami pelajari sesuai mekanisme yang ada di DPRD Minsel, selanjutnya akan dikordinasikan dengan pihak kecamatan dan instansi terkait.  “Ya, kami akan pelajari terlebih dahulu aspirasi masyarakat dan melakukan kordinasi dengan camat dan instansi terkait,” ucap Kohdong.

Ia menambahkan, aspirasi ini juga akan  diajukan di rapat dengar pendapat, untuk itu kami minta perwakilan masyarakat untuk bersabar menunggu proses selanjutnya yang kami lakukan.

Tinggalkan Balasan