Tomohon — Dalam rangka persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan/Perkotaan (PBB-P2) tahun 2014 dari Pajak Pusat menjadi Pajak Daerah, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon, melaksanakan sosialisasi pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah.
Kepala Dinas PPKBMD, Ir H V Lolowang MSc menjelaskan, dalam rangka pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah ini, dari aspek legalitas telah diatur dalam perda Kota Tomohn nomor 3 tahun 2013. “Saat ini kami telah mempersiapkan perangkat hardware dan software atau aplikasi PBB dan telah mengikutsertakan empat orang pegawai mengikuti workshop teknologi informasi, persiapan pengalihan PBB-P2 dengan Institusi penyelenggara direktur jendral pajak,” terang Lolowang.
Assisten Administrasi Umum, Dra Truusje Kaunang juga mengatakan, pada akhir tahun 2013 ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon akan fokus pada persiapan pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah. “Langka-langka yang harus ditempu adalah menyiapkan Sumber Daya Manusia, perangkat sarana dan prasarana termasuk teknologi IT, aspek legalitas serta melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan instansi terkait,” ujar Kaunang.
Sementara, mewakili kepala kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak Suluttenggo, Kepala Bidang kerjasama Ekstensifikasi dan Penilaian, Simon Petrus Siwi SE mengatkan, ketentuan pengalihan PBB-P2 hanya dapat dilakukan pada 1 Januari tahun pengalihan. “Sebelum tahun 2014 Pemda harus memberitahu Menkeu dan Mendagri paling lambat tanggal 30 Juni sebelum tahun pengalihan dan Penyampaian pemberitahuan dilampiri dengan Peraturan Daerah,” jelas Siwi. (Maria Wolajan)





















