Minut – Anggota KPU Sulut, Awaludin Umbola mengungkapkan, rancangan PKPU mewajibkan relawan pendukung pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2024 mendaftar ke KPU.
Ini dikatakan Umbola dalam bimtek Kebijakan Kampanye KPU Provinsi bersama jajarab KPU Kabupaten/Kota, Senin (16/09/2024) di Grand Sentra Hotel.
Menyrutnya, ada beberapa perubahan dan penambahan regulasi dalam aturan kampanye pemilihan serentak 2024.
“Ada tambahan aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Rancangan PKPU. Tidak hanya tim kampanye yang harus didaftarkan, relawan pendukung pasangan calon juga harus di daftarkan ke KPU,” ujar Umbola.
Kata Umbola, dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) juga mengatur relawan bisa menyumbang dan wajib melaporkan dana kampanye kepada peserta pilkada.
“Ini norma baru yang dihidupkan dalam PKPU dan jadi perhatian jajaran KPU Kabupaten dan Kota, ” ujar Umbola.
Umbola juga meminta jajaran KPU Kabupaten dan Kota untuk segera melaksananan agenda sosialisasi ke partai terkait agenda kebijakan dana kampanye.
Diketahui, tahapan masa kampanye dimulai 25 september sampai 23 November 2024.
Sehari sebelum masa kampanye, setiap paslon wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Selain kampanye tertutup, paslon juga diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye terbuka dan rapat umum serta penyebaran alat peraga kampanye.