Wah, Dinas Pendidikan Nasional Sulut Sebut Ijazah Tetty Paruntu Palsu!

Inilah surat tindak laanjut pengaduan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Nasional Sulut (foto:ist)
Inilah surat tindak lanjut pengaduan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Nasional Sulut (foto:ist)

Manado – Dinas Pendidikan Nasional Sulawesi Utara (Sulut) melalui surat bernomor 800/Diknas-1/1138/2015 tertanggal 24 Maret 2015 yang ditandatangani Kadis Diknas Sulut Asiano Gemmy Kawatu melalui Sekretaris CH Sumampow menyebutkan, ijazah Paket C milik Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Christiany Eugenia Paruntu adalah palsu.

Pasalnya dari surat tindakan pengaduan yang dikirimkan Diknas Sulut ke  LSM Aliansi Masyarakat Minahasa Selatan (AMMS) menyebutkan jika ijazah yang dikeluarkan PKBM Alfa Husan Jakakarsa Jakarta Selatan itu tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Program Paket A, B dan C.

Hal tersebut dibuktikan dari hasil penelusuran Dinas Pendidikan Nasional di East Leake Academy yang sebelumnya adalah The Harry Cariton Comprehensive Scool. Dikatakan pihak The Harry Cariton Comprehensive Scool atau HCCS, Paruntu memang pernah belajar di HCCS dan telah mengikuti ujian CSE dan O level namun, data tentang hasil dan kelulusan paruntu tidak dapat disampaikan pihak HCCS yang telah menjadi East Leake Academy.

“Surat keterangan dari The Harry Cariton Comprehensive Scool dijadikan dasar penerbitan surat keterangan yang dikeluarkan Direktorat Jendral Managemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional yang kemudian digunakan Paruntu untuk mendapatkan ijazah Paket C namun, setelah dicek langsung ke Inggris data hasil kelulusan tidak dapat disampaikan pihak sekolah,” terang Vickor Lolowang Ketua LCKI Sulut yang melaporkan Paruntu ke Polda karena dinilai memberikan keterangan palsu soal ijazah tersebut ketika dikonfirmasi Cybersulutnews.co.id.

Adapun surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulut kepada Aliansi Masyarakat Minahasa Selatan (AMMS) kata Lolowang  berbunyi :

“Setelah mempelajari surat tersebut di atas, kami telah melakukan penelusuran terhadap surat keterangan dari The Harry Cariton Comprehensive Scool (HCCS) yang dijadikan dasar penerbitan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Managemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional nomor 6425/C.C1/MN/2008 yang kemudian digunakan mendapatkan ijazah Paket C oleh Christiany Eugenia Paruntu yang dikeluarkan oleh PKB M Alfa Husan Jakakarsa Jakarta Selatan.

Dari hasil penelusuran kami, diperoleh konfirmasi langsung dari East Leake Academy yang sebelumnya adalah The Harry Cariton Comprehensive Scool (terlampir) yang pada intinya menjelaskan bahwa Christiany Eugenia Paruntu memang pernah belajar di The Harry Cariton Comprehensive Scool, telah mengikuti ujian CSE dan O level namun data tentang hasil dan kelulusannya tidak dapat disampaikan oleh pihak HCCS yang telah menjadi East Leake Academy.

Dengan demikian dapat kami simpulkan bahwa Christiany Eugenia Paruntu tidak memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari HCCS. Berkaitan dengan hal tersebut, dapat juga disimpulkan bahwa perolehan ijazah paket c atas nama yang bersangkutan dari PKBM Alfa Husan Jakakatsa Jakarta Selatan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Program Paket A, B dan C yang berlaku saat itu.
Demikian disampaikan, atas perhatian diucapkan terima kasih.”

Dari data yang dimiliki Cyberuslutnews.co.id, kasus dugaan ijazah palsu Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu pernah diselidiki Polda Sulut. Namun sayang seribu sayang, kasus itu perlahan menghilang. Hingga berhembus kabar, kasus yang sempat menghebohkan warga Sulut telah dihentikan alias SP3 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) karena dinilai tidak cukup bukti untuk menjerat orang nomor satu di Kabupaten Minsel itu.

Tak berhenti di situ, setelah kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu milik Christiany Eugenia Paruntu terangkat ke permukaan meski sesaat menghilang, Christiany Eugenia Paruntu kembali digunjang dengan kasus keterangan palsu yang dilayangkan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulawesi Utara (Sulut) ke kantor Mapolda Sulut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Cybersulutnews.co.id, di Mapolda, laporan kasus keterangan palsu dengan nomor laporan polisi STTLP/1103.a/XII/2014/SPKT, resmi dilaporkan Ketua LCKI, Vicktor Lolowang di Mapolda pada 6 Desember 2014.

Menutut Lolowang, perbuatan yang dilakukan Paruntu yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Minsel, dianggap merugikan negara. Pasalnya, untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati, Paruntu telah memberikan keterangan palsu agar bisa menjadi calon Bupati.

“Untuk itu saya melaporkan kasus ini ke Polda dan meminta Kapolda Sulut, untuk memproses laporan yang sudah saya layangkan,” kata Lolowang.

Yang mana, beber Lolowang, kasus keterangan palsu itu dilakukan Tetty pada September 2010 lalu yakni, sebagai salah satu syarat pencalonan Bupati Minsel periode 2010-2015.  Saat itu Tetty telah melakukan pemalsuan surat, berupa surat keterangan dengan nomor : 6425/C.C1/MN/2018 dari departemen pendidikan nasional direktorat jendral manajemen pendidikan dasar dan menengah, tentang surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan Grade 9 di The Harry Carlton Conprehensive School Inggris tahun 1984, yang mana setara dengan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia

“Saya sudah bertemu dengan Kapolda, kata Kapolda kasus itu masih sementara penyelidikan,” beber Lolowang. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan