Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SEAk CA, Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 Kota Tomohon di Kantor DPRD Kota Tomohon, Senin (19/08/2019).
“Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,” kata Walikota saat memberikan sambutan.
Walikota menjelaskan Ranperda Perubahan APBD Tahun aggaran 2019 ini juga berpedoman pada dokumen perencanaan daerah dalam hal ini mengacu perubahan RKPD tahun 2019 dan juga konsisten dari kesepakatan bersama mengenai kebijakan umum perubahan APBD ( KUPA ) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) APBD tahun anggaran 2019.
-Sidang di pimpin Ketua DPRD Ir. Miky J.L Wenur, MAP di dampingi para Wakil Ketua Caroll Senduk, SH dan Youddy Moningka, SIP.
Dihadiri oleh para anggota DPRD Kota Tomohon, seluruh pejabat pemkot Tomohon para Camat dan Lurah se- Kota Tomohon.




















