Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE ak menghadiri ibadah pernikahan warganya di Jemaat GMIM Efrata Kelurahan Kamasi Satu. Di kesempatan itu, orang nomor satu di Tomohon itu sekaligus menjadi petugas pencatat perkawinan, Sabtu (11/04/2015).
Dalam kesempatan itu selaku Walikota ia menyampaikan bahwa sebagaimana ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan khususnya pasal 7 huruf E, menyebutkan bahwa pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota dengan kewenangan yakni pelaksanaan kegiatan masyarakat di bidang administrasi kependudukan.
Untuk itu ia selaku Walikota Tomohon dapat melaksanakan kewenangan di bidang administrasi kependudukan khususnya pencatatan perkawinan.
Eman merupakan Walikota Tomohon pertama yang menjadi petugas dalam pencatatan perkawinan.
Dalam acara tersebut Walikota didampingi oleh Sekretaris Daerah Dr Arnold Poli SH MAP yang juga selaku saksi dalam pencatatan Perkawinan selain Kepala Dinas Catatan Sipil Drs Wendy Karwur MAP.(maria)




















