Manado – Sebelas anggota Polda Sulut masing-masing, Brigadir Johadi, Brigadir Jefry Monong, Bribtu Helfrits Jacob, Bigadir Hendra Jacob, Brigadir Robby Lapian, Bripka Arthur Mononutu, Brigadir Febry Supardi, Bripka Braytner Harikadua, Brigadir Irfan Lenteng, Brigadir Erick Robot dan Brigadir Agus Susilo, Rabu (01/07/2015), resmi dipecat Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung.
Sayangnya, ke sebelas anggota Polri yang melakukan kejahatan berupa pencurian barang bukti uang nasabah milik Bank BNI sebesar Rp 4 miliar lebih tak kunjung menghadiri upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH yang digelar di halaman Mapolda Sulut.
Namun, meski ke sebelas anggota nakal tidak menghadiri upacara, sangsi berupa PTDH tetap berlaku dan dinyatakan sah. Mengingat, sanksi PTDH sebelas anggota Polri tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kapolda Sulut Nomor: Kep/Sahlur.01 s.d. 11.PTDH/VI/2015, tertanggal 22 Juni 2015.
“Sanksi ini (PTDH) dapat dijadikan sebagai efek jera bagi personel lainnya, agar tidak ada anggota lagi yang berani berbuat kejahatan dan menurunkan cutra kepolisian lagi di mata masyarakat,” terang Kapolda Sulut, Wilmar Marpaung kepada sejumlah wartawan usai menggelar upacara.
Dilanjutkan Kapolda, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015 ini, sebelas anggota Polri nakal tersebut telah diberhenti tugaskan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam memperingati Hut Bhayangkara ke 69, selain memberikan sangsi kepada sebelas anggota nakal, Kapolda juga memberi penghargaan atau reward kepada personel yang berprestasi. Sebanyak 25 anggota Polri dan PNS di jajaran Polda Sulut pun diberikan penghargaan atas prestasi mereka dalam bertugas. (jenglen manolong)




















