17 Sekolah di Minut Masih Berlakukan K-13

Minut -Sebanyak 17 sekolah yang ada di Kabupaten Minut, sampai saat ini dalam proses belajar mengajar masih menerapkan kurikulum tahun  ajaran 2013 (K-13).

Padahal, pemerintah pusat belum lama ini telah membatalkan penerapan kurikulum tersebut, sesuai dengan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 tahun 2014.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minut Drs Maximelian Tapada MSc, Minggu 01 Februari 2015, mengatakan, kurikulum 2013 di Minut masih dilaksanakan walau sudah ada pemberhentian.

“Yang diberlakukan kurikulum 2013 yakni 17 sekolah sasaran, masing-masing 10 Sekolah Dasar (SD), 6 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 1 Sekolah Menengah Atas (SMA),” terang Tapada.

Bahkan Tapada menjelaskan, diluar dari 17 sekolah sasaran yang menerapkan kurikulum 2013, ada juga beberapa sekolah yang kembali menggunakan kurikulum 2006.

“Tentu jika menerapkan kurikulum 2006, terlebih dahulu harus melayangkan surat permohonan, dan itu sudah kita lakukan. Namun demikian soal kurikulum 2013, itu nanti akan berakhir pada 2019,” tutur Tapada.

Disinggung apakah nantinya tidak bermasalah, Tapada enggan berkomentar lebih. Namun ditegaskan Tapada, untuk pelaksanaan kurikulum 2013 dan 2006 merupakan salah satu persiapan yang dilakukan Dikpora Minut untuk peralihan ke kurikulum baru.(ecagops)

Tinggalkan Balasan