Manado – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, Kamis (15/10/2015), memvonis dua terdakwa kasus korupsi Perjalanan Dinas (Perdis) dan Bimbingan Teknik (Bimtek) di Sekretariat Dewa Sitaro masing-masing, Alexon Panahue dan Lenny Wengan, selama satu tahun penjara.
Selain kurungan badan selama satu tahun, kedua terdakwa yang telah merugikan keuangan negara Rp 610.960.000 itu, diwajibkan untuk membayar denda Rp 50 juta.
Karena menurut Majelis Hakim Jemmy Lantu SH MH, Nich Samara SH MH dan Wenny Nanda SH MH, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 21 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhi hukuman selama satu tahun kepada terdakwa,” kata Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar terpisah.
Hukuman yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ryan Untu SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dibebani untuk membayar denda Rp 100 juta dan wajib mengganti kerugian negara.
Mendengar putusan itu, kedua terdakwa yang mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam langsung menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Sementara, JPU Ryan Untu SH menyatakan masih pikir-pikir dan belum langsung menerima vonis rendah tersebut.
Diketahui, dua terdakwa ini harus berurusan hukum, atas tudingan telah menyelewengkan uang negara di Sekretariat Dewan Sitaro. Alhasil, perbuatan tersebut, mengakibatkan negara merugi sebesar Rp610.960.000.
Pasalnya, pertanggungjawaban dana yang dibuat atas pos anggaran tersebut tidak sesuai dengan kenyataan atau fiktif. Hal ini, telah diakui terdakwa Lenny, saat menjalani persidangan.
“Saya lima kali ke Jakarta, semua dibuat fiktif, begitupun dengan perjalan terdakwa ke Jakarta. Seharusnya dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” bebernya sembari mengatakan kalau perbuatan itu dilakukan atas perintah tedakwa Alexon.
“Saya diperintahkan oleh pak Alexon,” sebutnya.
Terdakwa Alexon sendiri, juga membenarkan keterangan Lenny ketika JPU menyodorkan pertanyaan “atas tanggung jawab siapa dana-dana tersebut keluar?”. “Atas persetujuan saya,” aku Alexon tanpa ragu.
Berdasarkan fakta di persidangan juga, perbuatan kedua terdakwa ini terkuak pasca beberapa orang CPNS di kantor Sekwan Sitaro, yang seharusnya menerima dana Perdis dan Bimtek, mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.
Parahnya lagi, para CPNS itu malah disuruh untuk menandatangani surat penerimaan dana. Sehingga mereka dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh pihak BPK RI perwakilan Sulut. Usut punya usut, ternyata kedua terdakwalah yang bermasalah dalam kasus ini.
Herannya, meski fakta persidangan jelas menunjukkan adanya tindak pidana korupsi, Majelis Hakim tetap saja memberikan hukuman ringan. (jenglen manolong)


























