Minut -Selang 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, tengah memproses beberapa kasus.
Salah satu kasus yang paling menonjol, yakni masalah kasus korupsi. Hal ini dikatakan Kajari Airmadidi Irvan Samosir SH, Selasa 27 Januari 2015.
Dimana kasus korupsi yang ditangani Kejari Airmadidi sebagian sudah selesai dan ada yang sementara masuk dalam tahap pelimpahan.
“Untuk 2014, Kejari Airmadidi mengoleksi sebanyak 12 kasus korupsi di Kabupaten Minut. Tiga diantaranya paling menonjol, yakni korupsi Alat kesehatan (Alkes), pembuatan tiga lapangan sepakbola, dan pembangunan pasar tradisional di Watutumouw,” tutur Samosir.
Diakui Samosir, pihaknya berusaha untuk melakukan penyelesaian semua kasus korupsi yang tersisa dari 2014. “Target kita hingga akhir Februari. Dimana semuanya sudah harus dilimpahkan,” terang Samosir.
Diakui Samosir, minimnya personil menjadi salah satu kendala dalam menyelesaikan setiap kasus yang ada pada waktunya.
“Instansi yang saya pimpin saat ini, personilnya ada sekitar 13 orang yang menangani semua kasus yang masuk terbagi dalam pidana umum dan pidana khusus. Masalah ini sudah kita laporkan ke Kejati Sulut,” ucap Samosir, sembari tetap yakin bisa bekerja secara maksimal untuk melakukan penuntasan secepatnya.(ecagops)






















