
Minut – Sejak awal masing-masing SKPD di Pemkab Minut dapat merekrut sendiri tenaga kontrak. Dan inilah sebab-musabab utama sampai BKDD dan Inspektorat Minut kelabakan membenahi struktural PNS di ranah mereka.
Namun hal tersebut akan segera berakhir karena mulai tahun depan, penerimaan tenaga kontrak hanya bisa dilakukan BKDD.
“Mulai Januari tahun depan seluruh SKPD yang akan mengambil tenaga kontrak harus melewati BKDD, kata Kepala BKDD Minut Aldrin Posumah pekan lalu.
Ia mengatakan kebijakan rekrutmen tenaga kontrak lewat BKDD ini bertujuan agar penerimaan tenaga kontrak disesuaikan dengan kebutuhan setiap SKPD.
“Selama ini kan banyak SKPD yang asal terima. Mungkin karena relasi atau titipan. Dan itu sering tak terdata oleh BKDD. Padahal yang diterima tak berkualitas atau memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan SKPD,” jelasnya.
Lebih lanjut Aldrin menerangkan, tak adanya spesifikasi yang jelas dalam merekrut tenaga kontrak ini berdampak pada mubazirnya tenaga yang ada karena hanya menjadi beban SKPD terkait.
“Sedangkan kebutuhan akan tenaga dengan spesifikasi yang dicari justru tidak ada. Karena itu kita akan segera bangun sistem rekrutmennya agar sesuai kebutuhan,” tuturnya .
Ditambahkannya, para tenaga kontrak ini disebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN. Di undang-undang ini menyebutkan aparatur sipil negara hanya terdiri dari PNS dan PPPK,” tutup Posumah.(eca gops)























