Manado- Ada sebanyak 65 perusahaan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bakal dipidanakan akibat lalai atau menunggak pembayaran di Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Kepala Jamsostek Sulut, Rudy Yunarto mengatakan ke-65 perusahaan yang menunggak iuran tersebut sudah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditindaklanjuti.
“Mulai pekan depan Kejati akan menindaklanjuti hal ini,” kata Rudy.
Katanya, 65 perusahaan kategori menunggak iuran tersebut dengan nilai iuran pokok Rp2,63 M.
Oleh karena itu, katanya MoU yang dilakukan Jamsostek dan Kejati untuk penanganan dan penyelesaian tunggakan iuran untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara. Mendorong perusahaan wajib belum daftar maupun perusahaan daftar sesuai UU no 3 Tahun 1992. Serta memberikan pendapat hukum terkait permasalahan perdata dan tata usaha negara.
Katanya, kedepan pihaknya akan kembangkan untuk perusahaan yang belum daftar Jamsostek sama sekali.
“Masih banyak perusahaan yang mampu tetapi tidak mendaftarkan pekerjanya sama sekali dalam program jaminan sosial,” katanya sembari menambahkan setiap pekerja berhak dilindungi dari risiko kerja seperti kecelakaan, kematian mendapat layanan kesehatan dan jaminan di hari tua.
Saat ini terdapat 57.578 pekerja yang terdaftar menjadi peserta program Jamsostek khusus di Sulut.
“Jumlah ini masih sangat jauh dari gambaran jumlah pekerja di Sulut,” pungkasnya.(Nancy Tigauw)


























