Diusulkan KNPI dan OKP, Pemkot Bitung Setuju Bentuk Dispora

logo knpiBitung – Keinginan komponen generasi muda dari berbagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang bernaung dibawah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bitung agar Pemerintah Kota Bitung membentuk Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora), mendapat respon positif dari Pemerintah Kota Bitung.

Wacana yang digulirkan para tokoh dan aktivis pemuda pada peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober lalu tersebut, kabarnya telah ditindaklanjuti pemkot Bitung, yang menilai sebagai aspirasi yang positif dan layak dipertimbangkan.

Wakil Walikota Bitung, Max J. Lomban kepada wartawan mengatakan, wacana para tokoh pemuda yang bakal ditindaklanjuti dengan usulan resmi ini, sebetulnya sudah sejak lama juga dipikirkan oleh Pemerintah Kota Bitung, tepatnya sejak dua tahun yang lalu, saat keinginan itu digaungkan oleh para pemuda. “Hal ini memang wacana yang sudah lama digaungkan dan juga sudah ikut dipikirkan oleh pemerintah kota.

Ini akan dikaji berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007,” ungkap Lomban yang didampingi Kabag Orgaisasi, Ir Robert Lumempouw, Rabu (30/10). Menurut Lomban, PP Nomor 41 Tahun 2007 yang mengatur tetang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selanjutnya secara teknis atau petunjuk pelaksanaannya pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2007.

Lomban pun menugaskan Kabag Orgaisasi Robert Lumempouw agar segera mengkaji kemungkinan dilakukannya penambahan OPD serta kemungkinan dipisahkannya nomenklatur Pemuda dan Olah Raga dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora). “Kalau dibentuk Dinas Pemuda dan Olah Raga apakah cukup maksimal dan jika hanya tersisa Dinas Pendidikan apakah juga cukup maksimal,” ujar Lomban.

Sementara Lumempouw menjelaskan, OPD Pemkot Bitung berdasarkan PP 41 Tahin 2007, sudah maksimal dengan besaran atau nilai 70 yang terdiri dari 4 Asisten, 18 Dinas, 12 Lembaga Teknis Daerah (LTD), 8 kecamatan dan 69 kelurahan. “OPD Pemerintah Kota Bitung menggunakan pola maksimal berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007,” jelas Lumempouw.

Dijelaskan pula beberapa variabel pendukungnya yakni jumlah penduduk Bitung pada waktu disusunnya OPD sebesar 220 juta dengan nilai 40, luas wilayah 31.350.35 hektar dengan nilai 35, dan APBD Bitung yang telah mencapai 657 miliar lebih dengan nilai 95. “Jika pemuda dan olah raga hanya dimasukan dalam rumpun atau lembaga teknis lainnya, maka hal itu kurang tepat, karena itu hal ini kami harus konsultasikan ke Pemprov Sulut bahkan ke Kementerian Dalam Negeri apakah bisa dibentuk lagi sebuah dinas yakni Dinas Pemuda dan Olah Raga,” ujar Lumempouw.

Namun kata Lumempouw. Namun peluang itu menurutnya terbuka lebar karena nomenklatur pemuda dan olah raga yang selama ini tergabung di Dinas Pendidikan harus dipisah, mengingat Kebudayaan akan masuk di pendidikan. (Hesky Goni)