Tomohon – KPU Kota Tomohon akhirnya menetapkan 71.010 warga Tomohon masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tomohon 2015. Jumlah ini pun termasuk dalam Pligub Sulut 2015. Jumlah itu berkurang dari penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya 71,460, atau berkurang sebanyak 450 pemilih.
Penetapan DPT ini dilakukan di Kantor KPU Tomohon, Jumat (02/10/2015) dalam Pleno Penetapan yang dihadiri PPK dan pihak Panwaslu.
Ketua KPU Tomohon Beldie Tombeg mengatakan, perubahan DPT itu karena sejumlah faktor, pertama koreksi atau perbaikan melalui rekomendasi Panwaslu, temuan PPS, temuan tim pasangan calon dan laporan masyarakat
“Bagi warga yang belum terdaftar di DPT masih ada pendaftaran melalui Daftar Pemilih tambahan 1 yang dibuka mulai 13 sampai 20 Oktober 2015. Jadi diberi waktu 7 hari utk di masukkan dalm daftar pemilih tambahan 1 atau DPTB1,” kata Tombeg.
Agar bisa terdaftar bisa membawa identitas diri seperti KTP atau KK dan berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara di kelurahan masing-masing.(maria)




















