
Tomohon — Dugaan penyalagunaan proyek pengadaan rambu-rambu lalu lintas di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tomohon, pekan ini akan segera memanggil satu persatu pegawai yang terkait dalam proyek yang menelan anggaran Rp250 juta.
Tidak itu saja, bahkan mantan Kepala Dishubkominfo pun akan dipanggil, guna dimintai keterangan soal rambu-rambu lalu lintas yang dinilai merugikan uang negara.
Kepada sejumlah wartawan, Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP Dermanto Nasirun mengatakan, dugaan penyalagunaan anggaran rambu-rambu lalu lintas di Dishubkominfo, sudah ditandatangani Kapolres Tomohon, AKBP Ratna Setiawati SH untuk ditindaklanjuti.
“Saat ini kami sudah bisa memanggil satu-persatu pegawai yang terkait dengan persoalan tersebut, guna dimintai keterangan,” ujar Nasirun.
Nasirun juga mengatakan, proyek tersebut kalau boleh dibilang asal jadi. Pasalnya, Polres Tomohon menemukan, saat ini masih ada tersisa rambu-rambu lalu lintas yang tidak terpakai dan juga dalampenepatannya yang tidak sesuai.
“Kami tidak main-main untuk menindak para pelaku korupsi di Kota Tomohon. Kita lihat saja nanti, dalam waktu dekat sudah ada tersangka yang akan kami tetapkan,” tegas Nasirun.(Maria Wolajan)


























