Manado – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (29/09), memberikan hukuman kepada Rizky Yanny Daniel Mokodongan alias Kiki alias Kodo (22), warga Kelurahan Wanea, Lingkungan I, Kecamatan Wanea, dengan hukuman selama sepuluh tahun penjara karena melakukan tindak pidana pembunuhan kepada almarhum Ospina Madekal.
“Kami rasa hukuman ini pantas diterimah terdakwa. Dan apabila terdakwa tidak menerima putusan ini kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk mengajukan banding,” kata majelis hakim, Vincentius Trisnaryanto SH, Franklin Tamara SH MH dan Darius Naftali SH MH ketika membacakan amar putusannya.
Mendengar putusan itu, terdakwa yang mengenakan kemeja putih dipadu celana hitam didampingi penasihat hukum, Jeiny Rombot SH, Christian Ante SH dan Reffly Lombok SH langsung menerima putusan itu. “Kami menerima putusannya pak hakim. kami tidak akan mengajukan banding,” kata ketiga penasehat hukum bersamaan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah tiga tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alexander Sulung SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama tiga belas tahun penjara.
Seperti diketahui, pria yang berprofesi sebagai sopir ini telah menghabisi nyawa korban, Minggu 23 Februari lalu, sekitar pukul 22.30 WITA di sekitar rumah saksi Arnold Grandy di Desa Pineleng II, Kecamatan Pineleng, Minahasa. Awalnya saksi Grandy menggelar hajatan HUT di rumahnya. Korban pun bergabung diacara itu dan pesta miras jenis Segaran Sari plus Coca Cola. Kemudian terdakwa juga menyambangi tempat itu bersama istrinya, Yolanda alias Anda. Korban dan terdakwa kemudian miras bersama dilapangan bulu tangkis di samping rumah Grandy. Keduanya duduk bersampingan.
Ketika korban sudah mabuk berat, terjadi kericuhan. Saksi Grandy melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah di bagian garasi mobil. Kala itu terdakwa meminta maaf sambil berkata “maaf sudah mengacau diacara”. Saat itu terdakwa sedang memegang pisau besi putih yang berlumuran darah. Grandy kemudian mendekati korban dan menemukan bagian belakang korban berceceran darah. Ternyata terdakwa telah menikam korban beberapa kali yang mengena dibagian punggung. Terdakwa jengkel dan sakit hati karena korban yang kala itu sudah mabuk berat, seenaknya menyuruh terdakwa dan orang lain yang ada TKP.(ay/jenglen)




















