Minut – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) didemo oleh warga Airmadidi Selasa(14/10). Demo ini dipimpin koordinator lapangan Norris Tirayoh. Sebelum ke Pemkab para pendomo mendatangi gedung DPRD Minut guna menyampaikan keluhan.
Merekapun mendesak dewan harus merevisi kembali perda RTRW nomor 1 tahun 2013. Agar dapat memihak kepada rakyat.
Di kantor dewan mereka disambut Ketua Dewan sementara Moses Corneles. Stella N. Rimporok, Wentrik Sambiran dan Fredriek ‘Uche’ Runtuwene.
Mereka mempertanyakan soal galian C di Kelurahan Airmadidi Atas yang di police line.
Pasalnya mereka menganggap penutupan lokasi galian yang mereka kelola tidak menunjukan rasa keadilan.
Corneles dan kawan-kawan, berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka kepada bupati dan pihak terkait
Di kantor bupati mereka menyampaikan orasi mereka lebih sengit lagi.
Kadis Pertambangan dan Energi Ir. Allan Mingkid bahkan dituntut mundur. Sebab dianggap melakukan kebijakan ‘tebang pilih’ dalam menerapkan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2013.
“Kenapa adik salah satu pejabat pemkab tidak ditindak. Juga pengusaha dari luar daerah sperti PT. Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka diijinkan.Sementara hanya kami yang dihentikan” sembur Tirayoh.
Ditambahkan oleh Tirayoh jika tidak diijinkan, lantas mereka harus ambil material batu dimana untuk pengerjaan bangunan di Minut.
“Kalian harus ingat saat membangun kantor Bupati ini material batunya diambil dari lokasi-lokasi itu. Setelah bangunan ini selesai kami dicampakan layaknya binatang” kata Panambunan berang.
Para pendemo diterima oleh Sekda Drs. Johanis Rumambi, Asisten I, Ir. Ronny Siwi serta Kadis Pertambangan dan Energi, Ir. Allan Mingkid.
Mereka senada menyampaikan akan membicarakannya bersama dewan Minut da akan melibatkan semua unsur terkait.
Tirayoh saat ditemui usai demo mengatakan. Jika tidak ada perhatian dan kepastian soal aspirasi kami, minggu depan mereka kan kembali dengan jumlah yang lebih banyak lagi. Pendemo saat itu berjumlah 60 orang.
Sementara itu terpisah, Denny Sompie Ketua fraksi Restorasi Keadilan Indonesia menjelaskan. Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) ketika telah berlaku hanya bisa direvisi lima tahun kemudian.
“Yang bisa dilakukan adalah bupati harus mengeluarkan peraturan Bupati untuk mengatasi persoalan ini” jelas Sompie. (eca gops)



















